BANDA ACEH – Mahasiswa Akper Tgk Fakinah ketika berdemo di depan Kantor DPRA, Banda Aceh, Jumat (11/11/2016) memaksa untuk masuk ke dalam. Aksi ini turut dikawal ketat pihak kepolisian Polresta Banda Aceh.
Aksi ini digelar menolak keputusan Mahkamah Agung yang dinilai bertentangan dengan undang-undang terkait pengembalian kedudukan Direktur Saleh Suratno atas dua aset badan usaha milik yayasan yakni RS Tgk Fakinah dan Akper Tgk Fakinah.
Aksi unjuk rasa para mahasiswa yang dikoordinatori oleh Amrinul Hasan ini berlangsung dengan pengawalan ketat puluhan pihak kepolisian Polresta Banda Aceh dan Satpol PP. “Buka pagarnya! Kemarin ada aksi yang tidak memiliki izin, tetapi diperboleh masuk! Kenapa kami tidak?!,” seru mahasiswa tersebut yang memprotes keras.
Para pihak keamanan tidak mengizinkan puluhan pengunjuk rasa untuk masuk ke halaman Kantor DPRA, dikarenakan mereka tidak ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, terkait aksi unjuk rasa yang mereka gelar.
“Kemarin, aksi unjuk rasa politik juga tidak ada STTP-nya, tetapi diizinkan masuk. Kenapa kami tidak?! Ini tidak adil, kami tidak mau diadu dengan pihak kepolisian,” kata salah seorang pengunjuk rasa dengan menggoyangkan pagar kantor DPRA yang diikuti oleh puluhan mahasiswa lainnya. | sumber : goaceh


