BANDA ACEH – Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian se-Indonesia (ISMPI) mengatakan, penahanan lima petani di kaki Gunung Leuser, Aceh Tenggara oleh Polda Aceh dinilai lemah. Pasalnya belum ada bukti-bukti otentik yang menguatkan tuduhan atas mereka sehingga polisi bisa menahan kelima petani itu.

Lima petani tersebut ditahan di Mapolda Aceh atas tuduhan perusakan kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh Tenggara, saat demonstrasi Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser pada 6 Maret 2016 lalu.

Demo tersebut dilakukn untuk menolak tindakan BBTNGL yang dinilai agresif terhadap tanaman pertanian dan perkebunan warga, yang juga memaksa agar petani menghentikan segala aktivitas pertanian mereka di kawasan hutan lindung yang sudah dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat setempat.

Mantan pimpinan tertinggi ISMPI, Ananda Bahri, mengatakan seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara demokratis dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Menginggat petani di kawasan ini adalah petani yang secara turun temurun melakukan budidaya pertanian serta turut aktif dalam menjaga kelestarian alam Kawasan Gunung Leuser dan sudah ditetapkan sebagai masyarakat adat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan surat No 35/PUU-X/2012,” kata Ananda Bahri kepada portalsatu.com, melalui siaran pers Selasa, 22 Maret 2016.

Ananda menjelaskan, berdasarkan Penjelasan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 33 ayat (3)  UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, artinya masyarakat adat memiliki hak ulayat dalam pengelolaan sumberdaya alam disekitarnya yang dikelola secara turun temurun selama puluhan tahun.

“Untuk itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat aceh untuk mendukung petani PPKKGL atas haknya dan harus diselesaikan secara Alternatif Dispute Resolution (ADR), di mana penyelesaian ini diharapkan melibatkan masyarakat, pemerintah, perguruan tinggi, LSM dan para ahli dalam mengambil langkah selanjutnya, karena menginggat pentingnya upaya pemulihan kondisi sosial ekonomi  masyarakat dari dampak yang telah dilakukan BBTNGL terhadap petani di kaki Gunung Lauser,” kata mahasiswa Fakultas Pertanian Unsyiah ini.

Ia juga meminta Polda Aceh agar kasus ini bisa segera di SP3 kan dan juga membebaskan lima petani PPKKGL dari tahanan.

“Mengingat desakan ini tidak hanya hadir dari petani PPKKGL melainkan dari seluruh mahasiswa pertanian Indonesia, paguyuban, LSM dan masyarakat aceh. Saya akan bertemu dengan anggota DPR RI, senator asal Aceh, anggota DPRA dan teman-teman mahasiswa untuk menggalang kekuatan untuk sama-sama membahas dan mencari solusi dari persoalan ini,” ujarnya.[](ihn)