BANDA ACEH – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsyiah, Muhammad Syuhada, meminta tindaklanjut laporan Komisi I DPR Aceh ke Kemenpan RB terkait salah satu kepala dinas yang diduga terlibat politik praktis. Pasalnya setelah komisi I DPRA melaporkan kasus ini ke Kemenpan RB pada 31 Mei 2016 lalu, sampai hari ini belum ada laporan lanjtutan.

“Dengan ini kami mendesak kepada DPRA untuk segera memberikan penjelasan terkait kasus tersebut,” ujar Ketua BEM Fisip Unsyiah, Muhammad Syuhada, kepada portalsatu.com, Minggu, 12 Juni 2016.

Dia turut mengutip Pasal 4 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang menyebutkan setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Selain itu, kata dia, larangan PNS terlibat politik praktis juga dipertegas dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/2355/M.PanRB/07/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya menyebutkan larangan terhadap PNS terlibat kegiatan yang berbau politik.

“Harapannya jika terbukti laporan dari Komisi I DPRA dimana salah satu Satuan Kinerja Pemerintah Aceh (SKPA) di Propinsi Aceh yang terbukti terlibat politik praktis, maka kami meminta diberi sanksi sesuai peraturan yang ada, agar kedepan tidak terulang kembali,” katanya.

Selama ini, kata dia, perjalanan dinas menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) atau disebut dana rakyat. “Namun sangat disayangkan bila para SKPA terbukti melanggar aturan sesuai dengan laporan Komisi I DPR Aceh beberapa bulan yang lalu,” katanya.[](bna)