LHOKSEUMAWE — Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan seorang mantan pejabat pemerintah daerah berinisial FG (51), warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek bernilai ratusan juta rupiah. FG diketahui merupakan eks-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bener Meriah tahun 2025.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban berinisial Z (52), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, bernomor LP/B/249/X/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, tertanggal 21 Oktober 2025. FG diamankan di wilayah Aceh Tengah setelah penyelidikan atas dugaan penipuan pada 2025.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, dalam konferensi pers, Rabu, 8 April 2026, mengatakan kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan tersangka di rumah dinas Penjabat (Pj.) Bupati Bener Meriah pada 2 Februari 2025. Saat itu, korban sedang bersilaturrahmi dengan Pj. Bupati, dan sekaligus memperkenalkan usaha alat kesehatan milik anaknya untuk membuka peluang kerja sama pengadaan dengan pemerintah daerah. Kebetulan saat itu tersangka FG juga berada di rumah dinas tersebut.

“Dari pertemuan itu, korban kemudian dikenalkan dengan tersangka FG oleh Pj. Bupati. Kemudian, keduanya saling bertukar nomor telepon dan setelah itu intens berkomunikasi,” kata Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Bustani.

Dalam komunikasi selanjutnya, kata Ahzan, FG mengaku kepada Z bahwa dia sebagai orang dekat dan keluarga dari Pj. Bupati, serta memiliki akses luas terhadap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Dengan dalih tersebut, FG mulai menawarkan sejumlah paket pekerjaan kepada korban.

Menurut Ahzan, terkait proyek yang dijanjikan yaitu berupa paket pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), KSO alat laboratorium dan alat cuci darah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute Bener Meriah senilai Rp208 juta, proyek pengadaan cold storage pada Dinas Koperasi dan UKM Bener Meriah Rp303 juta, proyek pengadaan mobiler pada Dinas Pendidikan Bener Meriah Rp100 juta, proyek IPAL dan pengadaan genset pada Dinas Kesehatan Bener Meriah Rp50 juta.

Selanjutnya, proyek pengadaan kursi roda pada Dinas Sosial Bener Meriah Rp15 juta, dan proyek yang mengatasnamakan dari pihak institusi penegak hukum lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah Rp20 juta.

“Tergiur janji tersebut, korban secara bertahap menyerahkan uang kepada tersangka hingga mencapai Rp696 juta. Namun, setelah seluruh dana diserahkan, tidak satu pun proyek yang terealisasi,” ungkap Ahzan.

Ahzan menambahkan, motif FG itu untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang, biaya pengobatan, serta kebutuhan lainnya. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, percakapan antara korban dan tersangka, kwitansi penyerahan uang, serta dua sertifikat yang sempat dijadikan jaminan, namun diketahui bukan milik tersangka.

Ahzan mengungkapkan, tersangka merupakan seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Untuk riwayat jabatan tersangka, dia pernah menjabat sebagai Asisten II Setda Bener Meriah tahun 2009, Asisten III Setda Bener Meriah tahun 2010, Staf Ahli Bupati Bener Meriah tahun 2013, Sekretaris Bappeda Bener Meriah tahun 2018, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bener Meriah tahun 2019, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bener Meriah 2023 hingga 2025, dan Plt. Kadis PUPR Bener Meriah 2024 hingga 2025.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” ucap Ahzan.[]