LHOKSEUMAWE – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Marzuki Daham memasuki usia pensiun pada Juli 2017 lalu. Namun, karena belum ada calon kepala yang baru, masa jabatan Marzuki Daham diperpanjang enam bulan.

“Saya sudah 61 tahun. (Diperpanjang masa jabatannya sebagai Kepala BPMA), mungkin karena belum ada (sosok) yang baru, hasil seleksi kemarin itu belum ada,” ujar Marzuki Daham menjawab portalsatu.com lewat telepon seluler, Kamis, 5 Oktober 2017, sore.

Baca juga: Rekrut Kepala Baru, BPMA Hadapi Persoalan Kompleks

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, pasal 28 ayat (1) menyebutkan, “Batas usia pensiun Kepala BPMA adalah 60 (enam puluh) tahun”.

Marzuki Daham menyebutkan, masa jabatannya sebagai Kepala BPMA diperpanjang enam bulan atau sampai Januari 2018. “(Diperpanjang) paling lama enam bulan, sampai Januari 2018. Saya siap saja (menjalankan tugas), tapi untuk ke depan saya tidak mau lagi,” katanya.

Ia tidak mau masa jabatannya diperpanjang lagi setelah Januari 2018 nanti jika hanya per enam bulan. “Kalau diperpanjang enam bulan sekali kan lebih baik saya bekerja di tempat lain,” ujar Marzuki Daham.

Melansir bisnis.com, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya masih mencari sosok yang tepat untuk Kepala BPMA menggantikan Marzuki Daham yang memasuki usia pensiun. “Masih dalam proses,” ujar Dadan, Selasa, 3 Oktober 2017.

Mengacu pada PP No.23/2015, Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan Menteri ESDM berdasarkan usulan Gubernur Aceh. Untuk bisa menjabat sebagai Kepala BPMA, terdapat beberapa syarat seperti Warga Negara Indonesia, mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi, memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh, memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi. Selain itu, pelamar tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan tidak sedang dinyatakan pailit.

Diberitakan sebelumnya, Marzuki Daham resmi menjabat Kepala BPMA setelah dilantik oleh Menteri ESDM, Senin, 11 April 2016. Berdasarkan keterangan dilansir laman resmi Kementerian ESDM, pelantikan Kepala BPMA pada hari itu merupakan langkah awal terbentuknya organisasi BPMA yang diamanatkan oleh Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan juga pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang mengamanatkan penyelesaian penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama satu tahun yaitu 4 Mei 2016.

Menteri ESDM menyebutkan, terpilihnya Marzuki Daham sebagai Kepala BPMA telah melalui seleksi yang ketat, baik oleh Gubernur Aceh maupun Panitia Seleksi dari Kementerian ESDM. (Baca: Menteri ESDM Lantik Marzuki Daham Jadi Kepala BPMA)

Dengan dilantiknya Kepala BPMA, maka semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari Perjanjian KKS Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh dan kontrak lainnya yang terkait dialihkan kepada BPMA.

“Dengan terbentuknya BPMA ini dan keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas, diharapkan dapat mengelola sumber daya alam yang memiliki potensi besar yang berada di Aceh dengan baik dan harus memberikan manfaat yang besar serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh,” tegas Menteri ESDM saat itu. (Baca: Ini Pesan Menteri ESDM Kepada Kepala BPMA)[](idg)