BIREUEN – Masa jabatan anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen periode 2020-2025 dikabarkan telah berakhir pada Kamis, 27 Maret 2025.
Berdasarkan salinan surat keputusan yang diperoleh portalsatu.com/, anggota Badan BMK Bireuen periode 2020-2025 diangkat melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor 229 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen Periode 2020-2025, tertanggal 27 Maret 2020.
Ketua dan anggota BMK Bireuen periode 2020-2025 yang berakhir masa jabatan ialah Muhammad Hafiq, S.Sy., Iskandar, A.Md., Tgk. H. Luthfi H. Sofyan, M.Sos.I., Tgk. Abdullah Ahmad, dan Murdeli, S.H.
Ketua Dewan Pengawas BMK Bireuen, Dr. Nazaruddin Abdullah, M.A., dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, 28 Maret 2025, via pesan WhatsApp membenarkan perihal masa jabatan anggota BMK Bireuen telah berakhir.
“Benar, untuk mengkonfirmasi terkait surat keputusan BMK sebaiknya dengan pihak sekretariat,” kata Nazaruddin.
Sementara itu, Kepala Sekretariat BMK Bireuen, Safrizal, S.Ag., M.S.M., dikonfirmasi terkait dampak kekosongan anggota BMK Bireuen, mengaku belum mendapatkan informasi yang akurat dari Badan Baitul Mal Aceh.
“Kami belum dapat informasi yang akurat dari Baitul Mal Aceh, sudah kami minta petunjuk,” ujar Safrizal.
Safrizal membenarkan masa jabatan anggota BMK Bireuen 2020-2025 berakhir pada akhir Maret ini.
“Masa jabatan ketua dan anggota BMK ya berakhir akhir bulan ini,” ucap Safrizal.[]




