LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pihak Kejari Lhokseumawe tidak konsisten menjalankan putusan hukum. Pasalnya, jaksa menunda eksekusi terhadap terpidana korupsi dana hibah APBA 2010, Amir Nizam, Sekretaris Yayasan Cakra Donya (YCD) Lhokseumawe.
“Kejari Lhokseumawe tidak konsisten, dan ini bertolak belakang dari pernyataan Humas Kejati Aceh yang katanya waktu itu, begitu putusan MA turun langsung dieksekusi,” kata Alfian, Koordinator MaTA kepada portalsatu.com/, Kamis, 23 Juni 2016.
Alfian menyampaikan itu menanggapi berita dilansir portalsatu.com/ terkait pernyataan Kasie Pidsus Kejari Lhokseumawe Syaiful Amri bahwa eksekusi terhadap Amir Nizam ditunda. Pasalnya, menurut Syaiful Amri, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan ke Kejari agar eksekusi ditunda.
“Kemarin, (Rabu) Amir Nizam bersama kuasa hukumnya menjumpai pihak kejaksaan. Saat itu, dia memberitahukan bahwa dirinya sudah masuk dalam daftar kloter haji yang berangkat bulan depan dengan bukti surat dari (Kantor) Kementerian Agama setempat,” kata Syaiful Amri. (Baca: Anak Dasni Dieksekusi ke LP Lhokseumawe, Amir Nizam Ditunda)
Menyikapi hal itu, Alfian mempertanyakan, “Apakah pihak Kejari Lhokseumawe yang menerima ‘paket lebaran’ atau Kejari dan Kejati terima ‘paket lebaran’ bersama?”
Karena, kata Alfian, pernyataan Humas Kejati Aceh ternyata tidak bisa dipegang oleh publik. “Mereka aparat hukum yang sudah jadi pendusta. Negara dalam ancaman kalau aparat hukum modelnya begini,” ujarnya.
Dihubungi portalsatu.com/ lewat telpon seluler tadi sekitar pukul 15.05 WIB, Kasie Pidsus Kejari Lhokseumawe Syaiful Amri mengatakan, pihaknya menunda eksekusi terhadap Amir Nizam murni atas pertimbangan yang bersangkutan akan melaksanakan ibadah haji.
“Ngak ada,” kata Syaiful Amri saat disinggung apakah pihaknya menerima “paket lebaran” seperti dipertanyakan oleh Alfian terkait penundaan eksekusi tersebut.
Syaiful Amri menyebut pihaknya baru kemarin (Rabu) mengetahui Amir Nizam akan berangkat ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji sekitar bulan depan. “Sudah tujuh tahun dalam daftar tunggu, dari tahun 2009 sampai 2016. Jadi, itu saja pertimbangan kita, karena (Amir Nizam) akan melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.
“Saat dia pulang dari sana akan dieksekusi (ke LP Lhokseumawe). Hukumannya juga ngak akan berkurang (karena penundaan eksekusi),” kata Syaiful Amri lagi.[] (idg)




