Sabtu, Juli 27, 2024

Sekjen BEM Unimal Soal...

LHOKSEUMAWE - Sekretaris Jenderal Badan Universitas Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Sekjen BEM Unimal), Zulfikar,...

Polantas Lhokseumawe Tilang 116...

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 116 pelanggar lalu lintas terjaring razia dilakukan Polisi Lalu Lintas...

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...
BerandaBerita Banda AcehMaTA: Kapolda Aceh...

MaTA: Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko jadi Harapan Baru Penyelesaian Kasus Korupsi

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol. Achmad Kartiko, untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini belum terselesaikan secara hukum.

Koordinator MaTA, Alfian, dalam siaran persnya, Ahad, 1 Oktober 2023, mengatakan ada kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Aceh dengan status “mangkrak”. Artinya, tidak terselesaikan secara utuh, sehingga kepastian hukum dinilai tidak berjalan. Ada pula kasus dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan politisi di Aceh, kata dia, juga tidak terselesaikan secara utuh, seperti kasus beasiswa dan pengadaan wastafel saat pandemi Covid-19.

“Bagi kami, Bapak Irjen Achmad Kartiko menjadi harapan baru untuk menyelesaikan kasus korupsi. Ini juga menjadi kepercayaan publik Aceh kepada Kapolda,” kata Alfian.

Alfian menyebut ada kasus korupsi sudah tiga Kapolda Aceh berganti tidak terselesaikan. “Ini menjadi permohonan publik Aceh untuk bisa bapak selesaikan secara utuh. Tindakan atas korupsi perlu adanya kepastian hukum sehingga kepercayaan publik atas kinerja kepolisian makin kuat,” ujarnya.

Berikut catatan MaTA soal kasus dugaan korupsi yang dinilai pengusutannya “mangkrak”, dan diharapkan mendapat perhatian Kapolda baru:

1. Kasus dugaan korupsi bantuan beasiswa bersumber dari APBA. Sudah tiga Kapolda Aceh berganti, belum terungkap aktor kasus ini secara hukum.

2. Kasus proyek Daerah Irigasi Nalan Bireuen. Kasus pembangunan saluran penanggulangan banjir ini belum ada kejelasan (Polda Aceh belum menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik). BPKP Aceh sedang melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik Polda Aceh.

3. Kasus Irigasi Kuta Makmur, Aceh Utara. Kasus pembangunan saluran penanggulangan banjir ini sempat ditangani Kejari Aceh Utara dan terhenti tanpa ada alasan hukum. Kemudian diambil alih oleh Polda Aceh yang juga belum ada kejelasan. Saat ini BPKP sedang melakukan audit atas permintaan penyidik.

4. Kasus Wastafel. Kasus pengadaan wastafel untuk SMA sederajat di Aceh dalam rangka pencegahan Covid-19 sampai saat ini belum tersentuh aktor pelaku. Padahal kerugian negara jelas terjadi berdasarkan hasil audit BPKP Aceh.

5. Kasus robohnya bangunan Rumah Sakit (RS) di Takengon. Sudah ada lima tersangka. Penyelesaian kasus ini secara utuh menjadi penting, semua yang terlibat wajib ditetapkan tersangka dan ditahan.

6. Kasus Gedung BMCC Bener Meriah. Belum ada kejelasan atas lidik atau perkembangan terhadap kasus dimaksud, sehingga perlu atensi serius untuk adanya kepastian hukum.

7. Kasus Jalan Origon Takengon. Belum ada kejelasan atas lidik yang dilakukan. Publik berharap ada kejelasan atas perkembangan tersebut.

8. Kasus RS Yaluddin Away Tapaktuan. Penyelesaian kasus ini perlu menjadi perhatian serius, sehingga dapat memberi kepastian dalam pengusutannya.

9. Kasus pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Dalam kasus ini, penyelesaian hukum atas konsultan pengawas belum tuntas, dan ini perlu ada kepastian.

10. Kasus pembangunan jalan di Kabupaten Simeulue. Belum ada kepastian, sehingga diharapkan penyelidikan yang sudah berlangsung dapat ditingkatkan ke penyidikan.

11. Kasus pengadaan sapi Bali yang ditempatkan di Aceh Besar. Penanganan kasus ini menjadi tanda tanya publik. Kenapa sampai sekarang berkas lidik/sidik atas Pokja dan PA (Pengguna Anggaran) tidak dilimpahkan, padahal sudah ditetapkan tersangka, dan kasus ini menjadi atensi publik.

12. Kasus pengadaan sapi di Lhokseumawe bersumber dari APBK tahun anggaran 2014. Pengusutan kasus ini dinilai belum tuntas secara menyeluruh.

13. Kasus pembangunan pemasangan batu di tebing jalan Baluhan Sabang.

14. Kasus pembangunan embung di Aceh Besar.

15. Kasus pengadaan tanah untuk pasar di Aceh Tenggara.

16. Kasus proyek SPAM – IKK air bersih Aceh Tenggara.

17. Kasus proyek pembagunan brojong tepi sungai pascabanjir bandang di Aceh Tenggara.

18. Kasus Rumah Singgah untuk ibu melahirkan di Aceh Tenggara.

19. Kasus dugaan proyek fiktif dan kebobolan kas di Subulussalam.

“Semua kasus tersebut, ditangani penyidik Polda Aceh. MaTA memiliki harapan kepada Kapolda Aceh yang baru untuk dapat memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi tersebut. Sehingga ada kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di Aceh dapat terjaga selalu,” pungkas Alfian.[](rilis)

Baca juga: