LANGSA – Ridwan Bin M Amin 40 tahun warga Biara Barat Kecamatan Tanoh Jambo Aye Kab Aceh Utara merupakan salah satu DPO Polda Aceh. Ia ditemukan tewas. Jasad korban dititip oleh OTK di salah satu rumah warga di Dusun Cot Girek gampong Rantau Panjang kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur, 13 Juni 2016 sekira pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolres Langsa, AKBP. H. Iskandar, SIK kepada portalsatu.com, menjelaskan sebelumnya pihaknya menerima laporan dari salah satu warga bahwa ada seorang mayat laki-laki yang dititipkan oleh orang tak dikenal (OTK) dirumahnya, dan setelah menerima laporan pihaknya terjun ke TKP.

“Kami mendapat kabar di rumah saudara Asnawi Bin Fahrizan ada jasad mayat laki-laki yang dititipkan oleh OTK. Namun setelah kita cek ternyata jasad tersebut merupakan tersangka narkoba atas nama Ridwan dan dia merupakan DPO Polda Aceh yang kena tembak waktu penggerebekan di Aceh Utara beberapa hari lalu,” kata Kapolres Langsa itu.

Dia menambahkan ditubuh korban ada luka dibagian dada dan kaki, itu merupakan luka tembak saat terjadi penggerebekan di Aceh Utara.

“Saat dilakukan penggerebekan tersangka melalukan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan, namun dia berhasil melarikan diri. Dan mungkin dia dibawa oleh orang tak dikenal ke rumah Asnawi Bin Fahrizan itu mungkin keluarga atau kerabat dekatnya,” ujar Iskandar.

Namun, kata Kapolres Langsa tersebut kini jasad korban sudah diserahkan dan dijemput keluarganya setelah dilakukan penyelidikan atau visum di Rumah Sakit Umum (RSUD) Langsa.

“Ya, jasad Ridwan tersangka narkoba yang merupakan DPO sudah dijemput keluarganya setelah dilakukam visum tadi dirumah sakit umum,” ujarnya.[]