BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan sidang paripurna penyampaian pendapat terkait mutasi sejumlah SKPA yang dilakukan Gubernur Aceh di akhir masa jabatannya.
Pantauan wartawan di lokasi, sidang yang dijadwalkan pukul 20.30 WIB tersebut hingga saat ini belum dimulai. Ruangan sidang juga masih terlihat sepi. Diperkirakan anggota dewan yang terlihat di ruang paripurna utama masih 30 persen dari total 81 anggota.
Sebelumnya, anggota DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky, menyebutkan pihaknya menggelar paripurna tersebut untuk menyikapi rekomendasi Mendagri terkait mutasi. Hal ini disampaikan Iskandar saat mengecek kondisi terkini pesawat angkut militer milik Amerika Serikat di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat, 31 Maret 2017 siang.
Iskandar kepada awak media menyebutkan, paripurna tersebut tidak hanya membahas soal mutasi, tetapi juga terkait APBA yang “macet”.
Tidak hanya bermasalah di tingkat kepala SKPA, akan tetapi dia berimplikasi kuat terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. APBA sampai dengan saat ini belum bisa direalisasi dengan baik, kata Iskandar Usman.
Iskandar Usman juga mengatakan kebijakan yang telah dilakukan Gubernur Zaini akan menjadi bom waktu untuk masyarakat Aceh. Karenanya pihak DPRA akan mengambil sikap terkait hal tersebut.
Kita akan sikapi secara kelembagaan apa sikap politik yang akan diambil oleh DPR Aceh, katanya lagi.[]
Laporan: Fajarli M Iqbal dan MHD Saifullah



