Kita saat ini tanpa terasa telah berada di bulan Zulhijah. Tentu saja bulan ini hendaknya kita isi dengan berbagai kegiatan yang bernilai ibadah. Setelah kita melalui dalam setahun itu ada tiga sepuluh hari yang mulia dan mengandung kelebihan dibandingkan dengan hari yang lain. Yakni sepuluh akhir Ramadan, sepuluh awal Zulhijah dan sepuluh awal bulan Muharram.
Di samping itu dalam bulan Zulhijah merupakan bulan di mana umat Islam disyariatkan untuk mengerjakan ibadah yang tidak ada di bulan lain yakni berkurban.
Di antara firman Allah yang menjelaskan tentang kelebihan Zulhijah terutama awal sepuluh yang pertama terdapat dalam surah Al-Fajar, ayat 1-3: Demi fajar, dan malam yang sepuluh, dan yang genap dan yang ganjil .
Dalam interpretasi ayat ini Syekh Ibnu kasir berpendapat bahwa malam yang sepuluh itu ialah sepuluh malam pertama di bulan Zulhijah. Beliau mengambil pegangan dari Ibn Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid dan selainnya. Manakala yang ganjil itu ialah hari Arafah.
Semua itu telah terlewatkan dan sungguh beruntung mereka yang telah meraih kelebihannya dan semoga menjadi amal ibadah untuk tabungan hari akhirat. Beranjak dari itu ibadah kita jalani terlewat begitu saja tanpa mengambil hikmah dan ber-fastabiqul khairat bahkan tidak sedikit di antara kita yang melupakannya begitu saja.
Namun kini kita berada di antara hari terebut adalah hari tasyrik (yaumil tasyrik). Hari tasyrik menurut pedapat yang kuat merupakan hari yang mengiringi yaumil Idul Adha yakni tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijah. Ada juga sebagaian ulama yang mengatakan yaumil tasyrik itu empat hari termasuk hari 10 Zulhijah.
Syekh Zainuddin Abdurrahman bin Ahmad atau yang lebih popular dikenal dengan nama Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan hari tasyrik itu tiga hari setelah Idul Adha. Pendapat ini merupakan argumen Ibnu Umar dan mayoritas ulama. Sedangkan Ibnu Abbas dan Atha berasumsi bahwa hari tasyrik itu jumlahnya empat hari yakni Idul Adha dan tiga hari setelahnya. (Ibnu Rajab, Lathaiful Maarif, hal 314).
Asal Usul Tasyriq
Kata Tasyriq adalalah masdar dari fiil madhi (kata kerja) syarraqa yang bermakna matahari terbit, menjemur sesuatu. Penamaan dengan hari tasyrik disebabkan pada hari itu daging kurban dipanaskan di terik matahari. (Mausuah Fiqiyah Kuwait).
Dalam pandangan Syekh Ibnu Manzur yang bernama asli Jamaluddin Muhammad bin Mukarram bin Ali (1233-1312/711 H) dalam karyanya Lisanul al-Arabi menyebut dua pendapat ulama tentang wajah tasmiyah (alasan penamaan) hari-hari tersebut dengan hari tasyrik. Pertama, dinamakan hari tasyrik karena kaum muslimin pada hari itu menjemur daging kurban untuk dibuat dendeng. Kedua, karena kegiatan berkurban, tidak dilakukan, melainkan setelah terbit matahari. (Ibnu Manzur, Lisanul Arab, 10: 173).[]

