Bulan Syawal bukan hanya bulan memperkuat ukhuwah dengan saling bersilaturrahmi usai Ramadan. Namun juga bulan yang disunahkan melakukan pernikahan. Realita di dalam masyarakat memang begitu, di mana-mana diadakan pesta perkawinan (walimah) di Syawal. Lantas bolehkah kita menikah di dalam bulan ini?
Baginda Rasululllah menikahi Siti Aisyah pada bulan Syawal dan ini sebagaiman Aisyah radliallahu anha mengatakan, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan beliau tinggal satu rumah (campur) denganku juga di bulan Syawal. Siapakah diantara istri beliau yang lebih beruntung dari pada aku. Aisyah suka jika wanita dinikahi bulan Syawal. (HR. Ahmad & Muslim)
Memperkuat argumen pernikahan di bulan Syawal sebagai sunah Rasul, dalam hal ini Imam An Nawawi mengatakan, Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk menikah dan membangun rumah tangga (campur) di bulan Syawal. Para ulama madzhab kami (syafiiyah) menegaskan anjuran hal ini. Mereka berdalil dengan hadis ini (Dikutip dari Tuhfatul Ahwadzi, 4/ 182)
Diantara hikmah dianjurkannya menikah di bulan Syawal adalah menyelisihi keyakinan dan kebiasaan masyarakat jahiliyah.
Imam An Nawawi mengatakan, Tujuan Aisyah menceritakan hal ini adalah dalam rangka membantah anggapan jahiliyah dan keyakinan tahayul orang awam di zamannya. Mereka membenci acara pernikahan di bulan syawal, karena diyakini membawa sial. Ini adalah keyakinan yang salah, tidak memilliki landasan, dan termasuk kebiasaan jahiliyah, dimana mereka beranggapan sial dengan bulan syawal (Dikutip dari Tuhfatul Ahwadzi, 4/ 182)
Pernyataan yang senada juga dikupas di dalam kitab Ianah Ath-Thalibin, bunyinya: Hendaknya akad nikah dilaksanakan di masjid, di hari Jumat, di permulaan hari (dini hari), di bulan Syawal dan menjalani dukhul (hubugan intim) juga di dalamnya. (Keterangan di hari Jumat) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di hari Jumat karena ia adalah lebih utama dan pimpinan semua hari. (Keterangan di permulaan hari) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di awal hari berdasarkan hadits Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya (Dihasankan oleh at-Tirmidzi). (Keterangan di bulan Syawal) artinya disunahkan akad nikah diselenggarakan pada bulan Syawal. (Keterangan menjalani dukhul) artinya di sunahkan mendukhul (hubungan intim) terhadap istrinya juga di bulan Syawal, dasarnya adalah hadits riwayat Aisyah ra. Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku dibulan Syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku? Hal ini sekaligus menepis pendapat orang yang membenci pelaksanaan akad nikah pada masa-masa tersebut. (kitab Iaanah at-Thaalibiin III/273).[]


