REDELONG – Mi instan impor produk Korea masih ditemukan di Indomaret Simpang Balek, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Perihal itu diketahui saat Wandi, salah seorang warga Simpang Balek berbelanja di Indomaret pada Selasa, 1 Agustus 2017 petang.
Ia mengaku sempat mempertanyakan alasan Indomaret masih menjajakan mi yang mengandung DNA babi itu. Terlebih, pada bagian rak yang dipajang mi tersebut tidak ada pemberitahuan barang nonhalal.
“Kata petugas, kalau ada yang tanya nanti, baru dikasih tahu kalau itu produk tidak halal. Ini artinya, kalau tidak ditanya, maka lewatlah barang itu. Ini perlu sikap tegas pemerintah,” kata Wandi, Selasa, 1 Agustus 2017 malam.
Kadis Perdagangan Bener Meriah, Miharbi, mengaku baru menerima laporan masih beredarnya mi produk Korea tersebut. Ia mengaku akan meninjau langsung ke lokasi untuk memastikan laporan masyarakat, besok Rabu, 2 Agustus 2017.
“Kalau ada barangnya, langsung kita amankan,” ujarnya.
Untuk diketahui, BPPOM RI melalui suratnya tanggal 15 Juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432, telah memerintahkan seluruh balai besar atau Balai POM di seluruh Indonesia untuk menarik produk mi asal Korea itu. Dalam salinan surat tersebut, diterakan jenis mi instan bermerek Samyang, Nongshim, dan Ottogi dilarang dipasarkan di Indonesia.
Larangan tersebut disebabkan hasil uji sampling menunjukkan produk itu positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Namun, produsen tidak dicantumkan pada lebel produk.
Dalam surat itu, BPPOM RI juga sudah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk mereka. BPPOM juga sudah memerintahkan pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan.[] (*sar)

