TAKENGON – Produk mie instan asal Korea terpantau masih dipasarkan di salah satu Indomaret, Takengon, Aceh Tengah. Padahal pihak BPOM RI telah memerintahkan agar mie tersebut ditarik sejak 15 Juni 2017 lalu karena mengandung fragmen DNA spesifik babi yang tidak dicantumkan di kemasannya.
Ada beberapa jenis mie instan yang disebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, seperti Samyang, Nongshim, dan Ottogi. BPOM RI juga sudah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk tersebut, dan mencabut nomor izin edar karena tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi perihal itu, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha kecil dan menengah Aceh Tengah, Zainul Purba, mengaku belum menerima salinan surat dari BPOM RI tersebut. Produk mie tersebut juga diakui masih dipasarkan di beberapa toko, di Aceh Tengah.
“Kendatipun ada, tapi dasar kita mengambil tindakan belum ada. Kita tunggu saja suratnya dulu,” kata Zainul Purba kepada portalsatu.com, Minggu, 18 Juni 2017.[]

