BANDA ACEH Sekretaris Daerah Kota (Sekdakota) Banda Aceh, Ir. Bahagia Dipl. S.E mengimbau PNS Kota Banda Aceh agar bersikap netral pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota di pilkada 2017 nanti. Hal yang sama juga berlaku untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Banda Aceh dengan nomor 800/2275. Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh, nomor 800/1800 tanggal 7 September 2016, di mana Pegewai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Dalam Surat Edaran tersebut, ada beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh PNS, seperti dilarang terlibat atau ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya serta menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dan kegiatan kampanye.
PNS juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah-satu pasangan calon. Kemudian PNS juga dilarang mengadakan kegiatan berupa pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang, uang jasa kepada PNS dalam unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat sebagai bentuk keberpihakan terhadap pasangan calon.
PNS juga dilarang memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP kepada salah-satu pasangan calon.
Bagi PNS yang tidak mentaati ketentuan terhadap larangan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin bagi PNS.


