JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) yang diajukan oleh lima calon Bupati dari Aceh. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin, 3 April 2017.

Adapun kelima calon bupati yang gugatannya ditolak adalah Ridwan Abubakar alias Nektu dari Aceh Timur, Sarjani Abdullah dari Pidie, gugatan Safriadi dari Aceh Singkil, gugatan M Yusuf Abdul Wahab atau Tu Sop dari Bireuen, dan gugatan Said Syamsul Bahri dari Aceh Barat Daya.

Selengkapnya klik link di bawah ini untuk melihat dan mengunduh Hasil Resmi Keputusan MK.

1. Hasil PHP Kada Ridwan Abubakar

2. Hasil PHP Kada Sarjani Abdullah

3. Hasil PHP Kada Tu Sop

4. Hasil PHP Kada Safriadi

5. Hasil PHP Kada Said Syamsul Bahri

Baca juga:

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Empat Daerah Ini

Sengketa Pilkada Aceh Singkil, MK Tolak Gugatan Safriadi-Sariman

MK Menolak Permohonan Ridwan Abubakar-Abdul Rani