SIGLI – Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Pidie, Drs. Bukhari Taher M.Pd menegaskan Komite Sekolah masa tugas 3 tahun satu periode. Pemilihan dilakukan dengan cara musyawarah wali murid.

Penegasan tersebut, katanya, mengingat selama ini banyak komite sekolah tidak pernah diganti dan tidak pernah melakukan musyawarah dengan para wali murid tentang keberlangsungan pendidikan di sekolah mereka.

Di hadapan seratus orang komite Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidayah (MI), Bukhari menambahkan, saat ini, pihak MPD yang mengeluarkan SK kepada komite sekolah.

“Sesuai amanah qanun, SK komite kita yang keluarkan dengan masa bakti 3 tahun,” terangnya, Rabu 25 Mei 2016.

Selanjutnya, komite beserta wali murid melakukan musyawarah kembali untuk memilih komite baru. Bisa juga komite lama ditunjuk kembali, tapi harus berdasarkan hasil musyawarah wali murid dan pihak sekolah.

Dia juga mengatakan, komite sekolah harus datang ke sekolah untuk melakukan pengawasan, tapi selama ini, meja yang disediakan sekolah untuk komite tidak pernah terisi.

“Jika komite tidak datang ke sekolah, dengan sendirinya, komite tidak bekerja,” papar Bukhari yang juga mantan Kadis Pendidikan Pidie ini.[]<!–EndFragment–>