BANDA ACEH Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5 Muzakir Manaf (Mualem)/TA Khalid telah mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi. Langkah sama dilakukan paslon Bupati/Wakil Bupati Bireuen nomor urut 3 M. Yusuf Abdul Wahab (Tu Sop)/Purnama Setia Budi.
Data dikutip portalsatu.com dari Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2017 dipublikasikan melalui mahkamahkonstitusi.go.id., sampai Rabu, 1 Maret 2017 pukul 11.25. WIB tadi, mencapai 43 permohonan yang sudah masuk dari berbagai daerah di Indonesia.
Dari jumlah itu, 10 permohonan dari Aceh. Yaitu, delapan paslon bupati/wakil bupati, satu paslon wali kota/wakil wali kota, dan satu paslon gubernur/wakil gubernur.
Berdasarkan Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2017 dipublikasikan MK, paslon Gubernur dan Wagub Aceh H. Muzakir Manaf dan Ir. H.T.A. Khalid, M.M., tercatat mengajukan permohonan pada 1 Maret 2017 09:36:00 WIB dengan kuasa pemohon Fadjri.
Sedangkan paslon Bupati dan Wabup Bireuen H.M. Yusuf Abdul Wahab dan dr. Purnama Setia Budi, Sp. OG., mengajukan permohonan pada 28 Februari 2017 pukul 22:59:00 WIB dengan kuasa pemohon Muhammad Reza Maulana, S.H.
Diberitakan sebelumnya, jumlah bupati/wakil bupati dari berbagai kabupaten di Aceh yang mengajukan permohonan perkara PHP Kada ke MK terus bertambah. Kali ini, paslon Bupati-Wabup Aceh Barat Daya (Abdya) H. Said Syamsul Bahri dan Drs. HM. Nafis Amanaf, M.M., yang mengajukan permohonan perkara PHP Kada ke MK, 28 Februari 2017, 09.01 WIB. Kuasa pemohon paslon ini adalah Safaruddin. (Baca: Paslon Bupati Abdya Ini Mengajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK)[] (idg)


