TAKENGON – Ratusan nasabah Bank Aceh Cabang Takengon menandatangani amandemen warkat konversi (perubahan) status layanan dari konvensional ke syariah.

Penandatanganan konversi secara simbolis itu dilangsungkan di Takengon, Rabu, 1 Juni 2016 disaksikan Sekretaris Daerah Aceh Tengah Karimansyah, Ketua DPRK Aceh Tengah Muchsin Hasan, Bob Rizaldi mewakili Direktur Utama Bank Aceh, Afdal Ilmi mewakili pimpinan Bank Aceh Cabang Takengon dan Karim selaku konsultan Konversi Sutejo Prihartono.

Di sela kegiatan gathering dan penandatanganan warkat konversi itu Karimansyah menyampaikan, perubahan status layanan Bank Aceh dari konvensional ke syariah sejalan dengan pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh dan ini menjadi keharusan sesuai dengan tuntutan masyarakat Aceh yang kental akan nuansa syariat Islam.

“Kami menyambut baik perubahan konversi yang telah dilakukan Bank Aceh dari layanan konvensional ke syariah, tentu ini telah melalui berbagai kajian yang cukup baik,” ujarnya.

Dikatakan Karimansyah, kekentalan pandangan masyarakat Aceh terhadap syariat Islam menjadi potensi besar bagi Bank Aceh menjadi lebih maju untuk masa-masa yang akan datang. 

“Hal yang menjadi penting diperhatikan dalam masa transisi ini adalah keyakinan nasabah harus dibangun melalui sosialisasi dan pelayanan yang lebih meningkat,” ujarnya. 

Selain itu menurutnya,  Bank Aceh dengan perkembangannya saat ini diyakini telah memberi kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi di Aceh.

“Kendati berubah prinsip, peran pembangunan ekonomi diharapkan tidak kendor dan semakin meningkat, karena pembangunan ekonomi masyarakat harus ditingkatkan lebih maksimal,” katanya.[](ihn)