TAKENGON – Kejaksaan Negeri Takengon menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Tengah, Ir Nasiruddin, SK, MM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi percetakan sawah di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Senin, 4 April 2016. Kepala Kejari Takengon melalui Kasat Intel Lili Suparli, SH, MH, mengatakan, Ir. Nasiruddin bertindak sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dalam kasus yang terjadi Maret 2011 lalu itu.
Kejari Takengon juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus serupa. Mereka adalah Ir. Isdawarni selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ir. Elmizan selaku Ketua Tim Teknis, dan Eddy Sofianda Putra selaku Tim Leader Pendamping.
Lili Suparli mengatakan keempat tersangka secara bersama-sama telah mencairkan dana bantuan tahap I-VI kepada empat kelompok tani selaku penerima manfaat. Namun mereka dinilai tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan pedoman teknis perluasan areal tanaman pangan cetak sawah baru tahun anggaran 2011.
“Ini tersangka baru dari hasil pengembangan empat tersangka sebelumnya yang telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Empat tersangka sebelumnya adalah ketua dari empat kelompok tani selaku penerima dana bantuan,” ujar Lili Suparli dalam konferensi pers di Kejari Takengon.
Dia mengatakan perluasan cetak sawah baru oleh empat kelompok tani itu tidak sesuai pedoman teknis berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Akibatnya negara menderita kerugian sebesar Rp 3 miliar dari total anggaran Rp 7 miliar lebih.
Pelimpahan tersangka ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Para tersangka diboyong ke Banda Aceh sekitar pukul 13:30 WIB.[](bna)

