TAKENGON – Partai Aceh (PA) dikabarkan akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRA Dapil IV Aceh Tengah- Bener Meriah, Adam Mukhlis Arifin.

Informasi itu kian menguat setelah salah satu akun facebook pendukung Adam Mukhlis Arifin memosting surat keputusan DPA PA bernomor 104/KPTS-PA/VI/2017, perihal usulan PAW anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh. Surat yang ditetapkan pada 2 Juni 2017 itu turut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPA PA, Muzakir Manaf, dan Sekretaris Jendral, Mukhlis Basyah.

Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRA itu turut dikirimkan tembusannya kepada Majelis Tuha Peut DPA-PA dan Gubernur Aceh.

Dalam surat tersebut dijelaskan posisi Adam Mukhlis akan diganti Adly Tjalok bin Ibrahim. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Komite Peralihan Aceh/Partai Aceh (DPW KPA/PA) Bener Meriah, Sarbinari, membenarkan adanya PAW Adam Mukhlis Arifin dengan Adly Tjalok.

Hal ini kemudian disepakati setelah hasil pemilihan legislatif 2014 lalu, perolehan suara antara Adam Mukhlis dengan Adly Tjalok bersaing ketat. Apalagi suara untuk Adly Tjalok lebih unggul berdasarkan salinan hasil form C1 DPW KPA Bener Meriah. Namun, hasil berbeda justru dikeluarkan KIP Bener Meriah yang mengunggulkan Adam Mukhlis.

“Waktu itu, kami mau gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun oleh DPA PA Pusat mengambil kebijakan untuk diselesaikan secara dama, dan akhirnya lahirlah kesepakatan agar kursi DPRA dijabat paruh waktu oleh Adam Mukhlis Arifin dan kemudian digantikan oleh Adly Tjalok,” kata Sarbinari.

Di sisi lain, Sarbinari mengaku adanya misskomunikasi antara pihaknya dengan Adam Mukhlis. Padahal PA Bener Meriah berhasil meraih 15 ribu suara untuk para calon yang diusung pada Pileg 2014 lalu.

Sarbinari mengatakan PA Bener Meriah telah mengusulkan PAW terhadap Adam Mukhlis sebanyak dua kali. Namun baru kali kedua usulan itu ditindaklanjuti.

Pendapat berbeda justru muncul dari Ketua DPW KPA/PA Aceh Tengah, Ismuddin. Melalui selulernya, Ismuddin menolak tegas usulan PAW terhadap Adam Mukhlis karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Ismuddin juga menyebutkan peran Adam Mukhlis sebagai penyambung lidah masyarakat tengah Aceh dari Partai Aceh masih dibutuhkan di parlemen.

Pria yang akrab disapa Renggali ini turut mempertanyakan wacana PAW tersebut. Dia juga meragukan keaslian surat PAW yang tersebar di media sosial ini karena tandatangan Ketua DPA PA berbeda sebagaimana biasanya.

“Tandatangan pada surat itu juga sedikit berbeda saya lihat, makanya ini perlu kita pertayakan secara jelas kepada Mualem,” ujar Renggali yang mengaku sedang berada di Banda Aceh untuk menghadap Ketua Umum DPA PA Pusat, Muzakir Manaf guna mempertanyakan PAW tersebut.

Hinggaberita ini diturunkan, Adam Mukhlis Arifin belum berhasil dikonfirmasi. Dia juga belum merespon panggilan telepon wartawan.[]