BANDA ACEH – Langkah Badan Legislasi DPR Aceh yang mengubah Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh. Saat ini menurutnya pembahasan revisi qanun sudah final dan tinggal menunggu hasil rapat dengar pendapat umum sebelum dikonsultasikan ke Mendagri.

“Dengan demikian qanun yang sebelumnya tidak berlaku walaupun masih tahapan,” kata Ketua DPP PAKAR, Muhammad Khaidir, SH, kepada portalsatu.com, Selasa, 14 Juni 2016.

Dia mengatakan ada lima pasal yang dihapus dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2012 dari sebelumnya terdapat 99 pasal. Selain itu, revisi Qanun Pilkada juga menambahkan 14 pasal baru. 

“Ini adalah langkah tepat dan patut diberikan apresiasi kepada Banleg DPRA dimana pembahasan Qanun Pilkada sebelumnya menjadi kontroversi antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Dia berharap hasil koreksi dan konsultasi dengan Kemendagri tetap mempertahankan isi di dalam qanun yang tahap pertama telah diselesaikan pada Selasa 14 Juni 2016 tersebut.

“Karena apa yang telah dibahas dan disahkan tahap pertama oleh Banleg DPR Aceh sesuai dengan amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006, dimana Aceh daerah khusus atau disebut dengan Lex Spesialis,” katanya.[](bna/rel)