BANDA ACEH – Pakar Hukum di Aceh Mawardi Ismail mengatakan, amar putusan Mahkamah Agung mutlak harus dipatuhi pihak terkait.

“Amar putusan Mahkamah Agung harus dipatuhi karena kita terikat dengan undang-undang. Itu jelas dasar hukumnya,” ucap Mawardi yang merupakan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dihubungi portalsatu.com, Selasa, 20 Desember 2016 via seluler.

Hal itu ia katakan terkait putusan Mahkamah Agung tentang sengketa pilkada antara calon Bupati Bireuen Saifannur dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen.

Baca: Ini Bunyi Perintah MA Terhadap KIP Bireuen Terkait Saifannur-Muzakkar

Awalnya KIP Bireuen tidak menetapkan Saifannur-Muzakkar A. Gani sebagai pasangan calon Bupati-Wabup Peserta Pilkada 2017. Saifannur dan Muzakkar kemudian menggugat surat keputusan KIP Bireuen. Hasil akhirnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Saifannur sehingga ia berhak maju dalam Pilkada Bireuen 2017.

Baca: Ini Pertimbangan MA Kabulkan Permohonan Kasasi Saifannur

“Amar putusan dari Mahkamah Agung memang harus dipatuhi. Kalau tidak untuk apa amar putusan itu. Sifat amar putusan MA memang menganulir putusan sebelumnya,” kata Mawardi.[]