ACEH UTARA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap Keuchik (Kepala Desa) Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, berinisial MA (37), di rumah istrinya, Gampong Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin, 10 Juni 2024, dinihari.

Penangkapan itu terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan sejumlah perangkat gampong, termasuk tuha peut (Badan Permusyawaratan Desa).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, dalam keterangannya, Selasa, 11 Juni 2024, malam, mengatakan tersangka MA ditangkap atas dugaan memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat gampong pada dokumen realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.

“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan, Sumatera Utara. Hasilnya telah kita peroleh, sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” kata Novrizaldi.

Menurut Novrizaldi, tersangka mengakui dirinya memalsukan delapan tanda tangan perangkat gampong untuk dapat mencairkan DD. Uang yang telah dicairkan digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya Rp250 juta.

“Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Saat ini tersangka diamankan di Polres Aceh Utara untuk didalami lebih lanjut,” ungkap Novrizaldi.

Sebelumnya, kata Novrizaldi, delapan aparatur Gampong Paya Meudru melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Mapolres Aceh Utara dengan Nomor Laporan: LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tanggal 16 Januari 2024.[]