BANDA ACEH – Panitia Sayembara Himne Aceh mengumumkan jadwal dan total hadiah bagi pemenang. Panitia tidak membatasi daerah asal peserta asalkan berkedudukan di Indonesia. Hal itu disampaikan panitia sayembara saat konferensi pers di Ruangan Badan Anggaran DPRA, Selasa, 17 Oktober 2017.
Abdullah Saleh yang menjadi ketua panitia mengatakan, jadwal sudah disusun, mulai pengumuman atau sosialisasi sayembara Himne Aceh. Kata dia, hari ini disosialisasikan bahwa sudah dimulai tahapannya.
“Persiapan sudah dilakukan sekian lama, beberapa waktu lalu pernah dilakukan FGD dari berbagai pihak. Waktu itu kita menghimpun pandangan dan pemikiran, seperti apa Himne Aceh ini dipersiapkan. Dari pokok pikiran yang muncul dalam FGD itu, kita adopsi sebagai kriteria dasar dalam sayembara himne ini. Kami panitia sudah rumuskan petunjuk teknis dari sayembara ini, sudah dirampungkan dengan melibatkan berbagai kalangan,” jelasnya.
Ia tambahkan, pengiriman karya dimulai 20 Oktober sampai 20 November 2017 atau satu bulan penuh waktu yang diberikan bagi yang ingin mengikuti sayembara ini untuk mengirim karyanya kepada sekretariat panitia. Sementara penilaian oleh juri, diawali dengan presentasi atau demonstrasi di depan dewan juri dan terbuka untuk umum.
“Kita buat terbuka di hadapan semua orang, pada tanggal 21 November sampai 29 November 2017,” kata Abdullah Saleh.
Menurut dia, dari total peserta sayembara yang mengirimkan karyanya, akan dipilih tujuh juara nominasi, yang akan diumumkan pada 30 November 2017. Penetapan pemenang utama, dari pemenang yang masuk tujuh nominasi akan dinilai kembali, untuk menetapkan satu pemenang utama.
“Setelah diumumkan tujuh nominasi pemenang, panitia akan membuka ruang untuk disanggah, masa sanggahannya tanggal 30 November sampai 3 Desember 2017. Selanjutnya baru diumumkan pemenang utama pada 4 Desember 2017, dan penyerahan hadiahnya pada 7 Desember 2017,” kata Abdullah Saleh.
Abdullah Saleh menyebutkan, pemenang bisa dibatalkan apabila kemudian terungkap bahwa karyanya disadur dari karya orang lain.
“Total hadiah untuk sayembara ini sebesar Rp220 juta. Untuk pemenang utama akan mendapatkan Rp100 juta, sementara enam pemenang nominasi masing-masing akan mendapatkan hadiah Rp20 juta,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Himne Aceh merupakan perintah dari UUPA. Aceh dapat menetapkan bendera dan himne yang diatur dalam UUPA pada pasal 248 ayat 2 dan 3.
“Himne Aceh ini disayembarakan, agar dapat membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, dan untuk memberikan rasa ingin memiliki dari berbagai kalangan,” kata Abdullah Saleh.
Ia sebutkan, dewan juri 15 orang, karena ada sejumlah kriteria yang akan dinilai. Unsur-unsur yang akan menjadi penilaian yaitu orisinalitas karya, kandungan nilai agama, filosofi, sosiolgis, historis, politis, dan mencerminkan dinamika masyarakat Aceh, representasi etnik masyarakat Aceh, mencerminkan budaya Aceh, berlandaskan syariat Islam, dilantunkan dengan bahasa Aceh, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, lirik syair yang dipergunakan, musik instrumen nada dan irama, serta keindahannya. Durasi karya maksimal 7 menit.
“Saat ini kita sedang inventarisir dewan jurinya, Kamis depan, 26 Oktober 2017, sudah bisa diumumkan,” ujarnya
Tentang bahasa, kata Abdullah Saleh, dalam FGD sudah digali, hasil kajian memang perlu menyepakati, sehingga yang digunakan bahasa Aceh. Untuk pesertanya tidak dibatasi, boleh dari Aceh atau luar Aceh, kelompok atau lembaga, dan perorangan, tidak dibatasi.
Amatan portalsatu.com, konferensi pers tersebut turut dihadiri Bardan Saidi, Iskandar Usman Al Farlaki, Muhammad Saleh, Sarjev dan sejumlah pihak lainnya yang terlibat sejak awal dalam pembahasan sayembara Himne Aceh.[]
Laporan: Taufan Mustafa

