BANDA ACEH – Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaporkan hasil kerja mereka dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (25/9/2025).
Laporan dibacakan secara bergantian oleh Ketua Pansus Tgk. Anwar Ramli dan Sekretaris Pansus drh. Nurdiansyah Alasta. Rapat ini turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, pejabat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan sejumlah tamu undangan.
Selama melaksanakan tugasnya, Pansus melakukan kunjungan lapangan serta pertemuan dengan dinas dan badan terkait sektor pertambangan, Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), dan PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda, yang mendapat mandat mengelola sektor migas Aceh berdasarkan UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015.
Dalam laporannya, Pansus menyoroti sejumlah persoalan penting terkait kinerja PT PEMA. Perusahaan daerah ini dinilai belum memiliki perencanaan bisnis yang jelas, sementara koordinasi dengan BPMA masih bersifat personal dan belum terbangun secara kelembagaan. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya arah pengelolaan dan strategi bisnis perusahaan.
Pansus menekankan perlunya Gubernur Aceh mendorong perluasan kerja sama investasi dan menempatkan PT PEMA sebagai bagian penting dalam pembangunan investasi strategis, khususnya di sektor migas dan minerba. Untuk memperkuat pengawasan, Pansus bahkan menilai perlu dibentuk Pansus khusus yang menangani PT PEMA.
“Dari 14 anak perusahaan PT PEMA, hanya PT PGE yang diketahui masih aktif beroperasi, sementara keberadaan lainnya tidak jelas,” sebut Pansus. Selain itu, Pansus meragukan keabsahan setoran dividen PT PEMA sebesar Rp26,7 miliar kepada Pemerintah Aceh pada 2025, karena dividen dari PT PGE yang mencapai Rp88 miliar tidak tercatat sebagai bagian dari setoran tersebut.
Pansus meminta agar PT PEMA mampu mengelola langsung sumur-sumur migas yang masih produktif, sekaligus melakukan evaluasi berkala dan mempercepat perencanaan bisnis. Lebih lanjut, Pansus mendesak Pemerintah Aceh bersama BPMA segera mengambil alih pengelolaan kawasan migas Rantau-Perlak dari Pertamina untuk kemudian diserahkan kepada PT PEMA.
Pengambilalihan ini sesuai dengan amanah UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015. Selain itu, BPMA diminta mengawal proses pengalihan blok migas Rantau-Tamiang dari Pertamina kepada PT PEMA.
Melalui laporan ini, Pansus menegaskan langkah-langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi Aceh dalam pengelolaan sumber daya migas dan memastikan hasil pengelolaannya memberikan manfaat nyata bagi daerah. [Parlementaria]




