BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan Aceh mengimbau para pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan partai politik pengusung paslon agar tidak melakukan pelanggaran di Pilkada serentak tahun 2024.

Imbauan tersebut sebagai upaya pencegahan potensi terjadinya pelanggaran berlanjut menjelang Pilkada di Aceh. Pasalnya, Panwaslih Aceh belakangan ini banyak menerima informasi dari warga bahwa terindikasi adanya pelanggaran dilakukan pasangan calon dan parpol pengusung paslon kepala daerah/wakil kepala daerah di berbagai kabupaten/kota.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Panwaslih Aceh, H. Muhammad AH, kepada portalsatu.com/, Selasa, 19 November 2024, mengungkapkan pihaknya menerima informasi yang menyebut para paslon melalui timnya dari parpol pengusung sedang mengumpulkan KTP masyarakat.

“Informasi yang kami terima, sedang terjadi pengumpulan KTP warga oleh paslon atau timnya dari partai politik pengusung. Mereka meminta KTP masyarakat dan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Itu terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Aceh,” ungkap Muhammad AH via telepon.

Muhammad AH menegaskan Panwaslih sedang mendalami informasi di lapangan terkait dugaan praktik money politik (politik uang) yang merupakan tindak pidana itu. “Apabila nantinya Panwaslih menemukan fakta bahwa ada paslon atau timnya mengumpulkan KTP masyarakat dan memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu, maka temuan tersebut akan dilimpahkan ke Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada 2024 untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Panwaslih juga memperoleh informasi saat ini di berbagai kabupaten/kota di Aceh semakin meningkat ujaran kebecian yang meresahkan masyarakat. “Intimidasi juga semakin meningkat menjelang Pilkada serentak ini,” ungkap Muhammad AH.

Selain itu, lanjut Muhammad AH, pihaknya juga mendapat informasi terkait persoalan asas netralitas, terutama keuchik atau kepala desa. “Informasi yang masuk kepada kami, sebagian keuchik mendukung salah satu pasangan calon dan mengumpulkan masyarakat untuk mengarahkan agar mendukung paslon yang didukungnya, itu pelanggaran asas netralitas,” ujarnya.

“Jika itu dilakukan oleh keuchik, berpotensi melanggar dua undang-undang. Yaitu UU tentang Desa, dan UU tentang Pemilihan (Pilkada),” tegas Muhammad AH.

Atas berbagai informasi awal yang diterima itu, Panwaslih Aceh mengimbau kepada semua paslon Pilkada serentak 2024 di Aceh agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan berlaku.

“Palson dan timnya atau partai politik pengusung tidak boleh mengumpulkan KTP masyarakat dengan menjanjikan sesuatu. Artinya, haram hukumnya melakukan money politic, itu tindak pidana pemilihan. Dan juga tidak boleh melakukan ujaran kebencian serta intimidasi, harus disetop. Begitu juga para keuchik, harus bersikap netral atau menjaga netralitas di pilkada,” tutur Muhammad AH.

Panwaslih Aceh turut mengajak berbagai elemen masyarakat agar berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan Pilkada serentak 2024 di Aceh. “Peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif sangat penting guna mencegah potensi terjadinya berbagai pelanggaran di lapangan. Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran dalam bentuk apapun, mohon segera dilaporkan kepada Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) atau Panwaslih terdekat,” imbuh Muhammad AH.

Sementara itu, Panwaslih Aceh juga meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) menyediakan meja penitipan alat perekam atau telepon memiliki kamera di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024. “Alat perekam termasuk handphone yang ada kamera tidak boleh dibawa masuk ke dalam TPS, harus dititipkan kepada petugas TPS dan diletakkan di meja khusus penitipan,” pungkas Muhammad AH.[](red)