BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh sudah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran asas netralitas salah seorang PNS Pemerintah Aceh kepada Badan Kepegawaian Aceh atau BKA.

Pegawai negeri sipil (PNS) itu ialah Alhudri. Staf Ahli Gubernur Aceh tersebut dilaporkan oleh warga Aceh Tengah, Yasir Arafat, ke Panwaslih Aceh, Selasa, 3 September 2024. Alhudri diduga mendukung dan mengajak masyarakat melalui orasinya untuk mendukung salah satu bakal calon gubernur (bacagub) Aceh di Pilkada 2024, yakni Muzakir Manaf atau Mualem.

Menurut Yasir Arafat, orasi itu dilakukan Alhudri pada Kamis, 29 Agustus 2024, di depan Kantor KIP Aceh Tengah, beberapa saat setelah dia mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Aceh Tengah. Diduga sampai saat itu Alhudri belum mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara atau ASN.

Informasi diterima portalsatu.com/, Panwaslih Aceh sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan atas laporan itu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad, S.E.Ak., dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (9/9), siang, membenarkan, pihaknya sudah melimpahkan hasil kajian atas laporan itu kepada BKA pada 7 September 2024.

Ditanya apakah sampai Senin (9/9) siang, Panwaslih Aceh ada menerima surat balasan/tanggapan dari BKA terkait tindak lanjut hasil kajian yang telah dilimpahkan itu, Muhammad menjawab, “Belum”.

Sejauh ini, portalsatu.com/ belum berhasil mengkonfirmasi Alhudri dan pihak BKA terkait laporan tersebut.

Untuk diketahui, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara melarang ASN (PNS dan PPPK) berpolitik praktis. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas. Dalam Pasal 5 huruf n PP 94/2021 itu, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran atas larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.[](nsy)