BANDA ACEH – Satu unit mobil jenis Avanza berwarna merah maron digembok roda oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh karena parkir sembarangan di seputaran Jalan Banda Aceh, Pasar Aceh Mall, Sabtu, 9 September 2017, sekira pukul 16.41 WIB.

Berdasarkan pantauan portalsatu.com di lokasi, mobil dengan nomor polisi D 1190 HS tersebut digembok karena parkir tepat di seputaran pemberhentian Bus Way Trans Koetaradja koridor Pasar Aceh. 

Padahal sekitaran koridor tersebut seharusnya memang tidak boleh dijadikan tempat atau memarkirkan kendaraan.

Akibat adanya mobil yang parkir di koridor itu, beberapa BusTrans Koetaradja yang ingin menurunkan penumpang menjadi terganggu dan terpaksa harus menggunakan pintu alternatif bus (pintu depan).

Seputaran Pasar Aceh Mall khususnya Jalan Banda Aceh memang menjadi salah satu kawasan yang rawan kemacetan. Hal ini dikarenakan beberapa kendaraan baik roda dua dan empat menggunakan kiri kanan bahu jalan sebagai tempat parkir, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Orang ini suka kali memang parkir sembarangan di pinggir jalan. Padahal udah ada peraturan dilarang parkir,” kata Riski salah seorang pejalan kaki.

“Maunya pemerintah tegur orang ini yang parkir sembarangan karena buat macet,” katanya lagi.[]