BLANGKEJEREN – Panwaslih Kabupaten Gayo Lues bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepolisian, Panwascam dan PKD menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang dipasang di lokasi terlarang sepanjang jalan kota Blangkejeren.
APK yang ditertibkan berupa umbul-umbul, poster yang ditempel di pepohonan, dan bendera partai politik yang dipasang di sepanjang trotoar Jalan Blangkejeren-Kutacane, Kota Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Wiwin Bustami, Ahad, 21 Januari 2023, malam, mengatakan penertiban dilakukan lantaran sudah melanggar aturan berlaku, yaitu PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 72 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Lokasi Rapat Umum Kampanye Pemilu 2024, dan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 27 tahun 2019 tentang Petunjuk Penyelenggara Reklame.
“Sebelum merekomendasikan ke Satpol PP, kami bersama jajaran Panwascam sudah menginventarisir APK dan bahan kampanye yang melanggar aturan dan melayangkan surat imbauan kepada parpol pemilik APK itu. Ada beberapa parpol yang merespons dan melakukan penertiban secara mandiri, ada juga parpol tidak merespons. Setelah itu baru kita bersama Satpol PP melakukan pembersihan APK,” kata Wiwin melalui pesan Whatsapp.
Panwaslih Gayo Lues mengimbau peserta pemilu yaitu partai politik agar menaati PKPU, tertib dalam berkampanye, dan menjaga estetika keindahan kota.
“Kami meminta kepada partai politik agar tidak memasang lagi APK di tempat yang dilarang. Jika tidak mengindahkan larangan, maka kami akan menindaknya sesuai peraturan berlaku,” ujar Wiwin.[]


