SIGLI – Pasca pengrusakan dan pembakaran fasilitas PT Samana Citra Agung (SCA) di Gampong Cot, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Sabtu 30 Juli 2016, dua warga, Ramlan Ishak (35) dan Agus (25) keduanya tercatat sebagai warga Gampong Cot yang diduga dalang kerusahan ditangkap polisi.
Keduanya ditahan Polisi Polres Pidie, guna pengusutan lebih lanjut, keterlibatan mereka dalam kerusuhan yang menyebabkan sejumlah fasilitas kerja di lokasi pembangunan pabrik semen dibakar dan dirusak warga.
Massa sempat melakukan demo di Mapolsek Muara Tiga, untuk mendesak pembebasan dua rekan mereka yang ditangkap. Mareka tidak terima ada bagian dari warga ditahan.
Penahanan dua warga oleh polisi diakui Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, Sabtu 30 Juli 2016, malam, di sela sela menggelar rapat tertutup bersama Gubernur dr Zaini Abdullah dan Wakil Bupati Pidie, M Iriawan SE di Kantor Polres Pidie.
Kita sudah melakukan penahanan dua warga untuk dimintai keterangan terkait aksi penrusakan dan pembakaran, kata Husein.
Kapolda sangat menyayangkan hal itu terjadi, sehingga menyebabkan pemilik perusahaan mengalami kerugian akibat fasilitas mereka dibakar. Pengrusakan dan pembakaran merupakan pelanggaran hukum. Tentunya polisi akan memproses secara hukum.[]

