BLANGKEJEREN – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Centong, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menggelar aksi demo di depan pintu gerbang Pendopo Bupati setempat, Jumat, 23 Maret 2021. PKL itu ikut membawa selebaran berisi janji Bupati dan mengungkit sumpah Bupati dan Wakil Bupati yang akan menyejahterakan masyarakat.
“Kami datang ke pendopo ini bukan mau minta duit, tapi minta kejelasan, kenapa kami malah diusir,” kata ibu-ibu pendemo yang berteriak di depan Pendopo Bupati Gayo Lues dengan pengawalan Satpol PP dan WH.
Pedagang yang ingin menjumpai Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru dan Wakil Bupati H. Said Sani itu mengaku kecewa. Selain tidak mau diundang berdiskusi oleh pedagang, saat didatangi ke pendopo malah tidak ada Bupati.
“Kami pedagang di Centong Bawah meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati agar memberikan kemudahan di bulan puasa ini. Kalaupun harus direlokasi ke Pajak Terpadu, berilah kemudahan sampai selesai hari raya nanti, kami di sini mencari uang untuk keperluan lebaran keluarga kami,” kata Irfan, salah satu pedagang kepada wartawan di pintu Pendopo Bupati.

(Pedagang yang menggelar aksi demo menunjukkan surat janji Bupati dan Wakil Bupati. Foto: Anuar Syahadat)
Irfan mengaku pedagang yang mendatangi Pendopo Bupati itu gabungan dari pedagang sayur, ikan, baju dan pedagang lainnya, dengan harapan di bulan puasa ini tetap diberikan izin berjualan seperti biasa tanpa dilarang oleh Satpol PP.
“Kalau Bupati membiarkan masalah ini terus berlarut tanpa ada toleransi, saya khawatir terjadi pertumpahan darah. Karena posisi sekarang, banyak sekali pedagang yang meminjam uang untuk modal, angsuranya tidak bisa dibayar, dan kebutuhan di rumah menghadapi lebaran harus tetap ada, sementara lakunya barang sangat sedikit,” jelasnya.
Amdi, Kabid Trantib Satpol PP dan WH Gayo Lues bersama Dayat Kabid Perdagangan Perindagkop yang menghadapi PKL Pajak Centong, mengatakan posisi saat ini Pendopo Bupati sedang ditutup setelah banyak pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

(Dayat, Kabid Perdagangan Prindagkop tidak membolehkan pedagang melewati garis pintu masuk pendopo: Foto: Anuar Syahadat)
Begitu juga dengan Bupati sedang berada di Medan, dan Wakil Bupati di Banda Aceh, sehingga PKL tidak bisa bertemu dengan pimpinan daerah tersebut untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan jawaban.
“Jadi sampai Senin ini, kami dari Satpol PP membolehkan lagi pedagang berjualan di Centong, dengan catatan tidak boleh menggunakan badan jalan, dan berjualan harus tertib. Kemudian hari Senin perwakilan pedagang akan bertemu dengan Pak Bupati dan kami menunggu instruksi selanjutnya” kata Hamdi.
Pihaknya terpaksa menghalangi pedagang masuk ke pendopo karena tidak ada Bupati di dalam gedung. Ditambah lagi sekarang ini Pendopo Bupati masih ditutup setelah Ajudan Bupati positif Covid-19, dan orang yang bekerja di pendopo sedang dipastikan apakah ada yang terjangkit covid atau tidak.
Hamdi menyebut setiap menegakkan aturan sudah pasti ada pro dan kontra.
“Penertiban PKL di Centong Bawah ada dasarnya, yaitu Surat Edaran Bupati Nomor 510/353/III/2021 tentang larangan berjualan pedagang kaki lima di badan jalan dan trotoar di seputaran kota Blangkejeren dan Pasar Centong. Meski begitu, kami diperintahkan Pak Bupati menampung aspirasi pedagang, dan diberikan kelonggaran sampai hari Senin. Namun ke depan wajib pindah ke Pajak Terpadu,” kata Dayat.
Pedagang akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjeleasan bahwa Bupati dan Wakil Bupati sedang di luar daerah, dan hari Senin perwakilan pedagang menjumpai Bupati.[]







