SIGLI – Polres Pidie merilis identitas enam pekerja tambang ilegal yang ditangkap di Gampong Cot Kuala, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Selasa, 31 Oktober 2017, malam. Sejauh ini pemilik tambang masih buron.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul, Jumat, 3 November 2017, mengungkapkan para pekerja yang ditangkap di lokasi itu yaitu operator becho berinisial MH, warga Padang Cermin, Langkat Sumtera Utara, UM, warga Gampong Dayah Peudaya, Kecamatan Padang Tiji, Ab, ZY, MA dan TB, warga Kecamatan Tangse, Pidie.

“Semua mereka ini merupakan pekerja. Sedangkan pemilik tambang, Ham, warga Kecamatan Mila. Pemilik becho, TA, warga Kecamatan Padang Tiji dan pengawas, Pon, warga Tangse hingga kini masih buron,” terang Kasat Reskrim di Mapolres Pidie.

Keenam pekerja tambang yang ditangkap tim terpadu Polda Aceh, Dinas Pertambangan Aceh dan Polres Pidie masih ditahan di polres guna pengusutan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu alat berat jenis becho sebagai barang bukti.

Menurut Syamsul, pemilik dan pekerja tambang ilegal akan dikenakan tindak pidana bidang pertambangan dengan melakukan penambangan emas di kawasan hutan menggunakan alat berat tanpa izin dan melanggar pasal 158 Jo pasal 40 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mineral dan Batu Bara jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, tim terpadu penertiban penambangan ilegal bentukan Dinas Pertambangan Aceh dan Polda Aceh berhasil menangkap 6 pekerja tambang emas ilegal, Selasa, 31 Oktober 2017 malam, di Gampong Cot Kuala, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. Bersama mereka ikut disita satu alat berat becho.

Tim dipimpin Kabag Ops Polres Pidie, Kompol Juli Effendi, bergerak ke kawasan penambangan di Tangse, Mane dan Geumpang sebagai tindak lanjut program penertiban penambang emas ilegal. Hari pertama bergerak, tim menemukan satu becho sedang mengeruk di lokasi tambang emas.[]