BLANGKEJEREN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues mengaku kecewa dengan sikap Pemerintah Daerah yang akan menunda pelantikan Pengulu Desa Tingkem dan Pengulu Desa Pepelah. Masalah penundaan Pengulu (Kepala Desa) itu perlu landasan hukum yang jelas.

Pernyayaan itu disampaikan H. Ibnu Hasim salah satu pimpinan DPRK Gayo Lues, Jum’at, 21 Juli 2023 menyikapi statemen Pemerintah Daerah Gayo Lues terkait penundaan pelantikan Dua Pengulu terpilih.

“Terkait penundaan pelantikan Pengulu Tingkem, Kecamatam Blangjeranggo dan Pengulu Desa Pepelah, Kecamatan Pining, saya pimpinan dewan merasa kecewa atas perlakuan tersebut karena tidak mencerminkan azas kepastian hukum,” kata Ibnu Hasim melalui pesan WhatsApp.

Menurut H. Ibnu Hasim, peraturan yang dibuat adalah sebagai pedoman untuk mengatur dan memberikan rasa tertib dan aman bagi setiap orang. Terlepas senang atau tidak senang atas aturan yang ada itu merupakan konsekwensi hukum.

“Bila kita kaitkan dengan persoalan pemilihan presiden, kepala daerah dan kepala desa sudah barang pasti menghasilkan menang atau kalah, kalau yang menang merasa senang dan yang kalah merasa kecewa itu sudah barang pasti,” ujarnya.

Namun kekalahan kata mantan bupati dua priode itu bukan menjadi tertundanya pelantikan yang menang, dengan alasan seolah-olah kalau dilantik yang menang terjadi kekeliruan dalam masyarakat.

“Tentu ini bukan menjadi alasan untuk ditunda pelantikan, kecuali memang ada aturan bahwa jika yang kalah merasa tidak puas dan seolah-olah tidak ada jaminan ketentraman, itu sah-sah saja. Tapi dalam hukum kita tidak mengenal itu, kalau yang sudah menang dilantik, dan kalau ada yang tidak puas dan akan membuat keonaran, itu sudah barang tentu berhadapan dengan aturan lain,” jelasnya.

Di samping itu, H. Ibnu Hasim juga merasa prihatin atas pelaksaan PAW di bebeberapa desa yang sampai saat ini tidak kunjung selesai, padahal, tugas Plt Pengulu adalah mempasilitasi pemilihan pengulu depenitif melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW).

“Untuk itu, kami selaku pimpinan dewan berharap kepada Pemerintah Kabupaten agar setiap ada kewajiban dan permasalahan yang ada di tengah masyarakat segera diseleaaikan, dan jangan menunda. Karena salah satu tugas pemerintah transisi adalah menyelesaikan tugas pemerintahan di samping tugas wajib yang lainya, dan jangan menjadi alasan kepala daerah tidak di tempat,” katanya.[]