ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Senin, 23 Juli 2018, menyerahkan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun anggaran 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2017 tersebut diserahkan oleh Bupati Aceh Barat, H. Ramli, MS., diwakili Sekda, Drs. Adonis, M.Si., dan diterima Wakil Ketua DPRK Usman dan Samsi Barmi, dihadiri sejumlah anggota dewan.
"Kalau tidak kita serahkan sekarang, nanti tidak dapat terkejar yang lain. Setelah selesai perhitungan nanti, baru kita bahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019," kata Adonis, kepada portalsatu.com/, Senin siang.
Menurut Adonis, penyerahan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun anggaran 2017 termasuk telat, karena telatnya diterima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Aceh Barat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dimulainya sebenarnya kita sudah telat, karena telat penyerahan laporan keuangan dari BPK,” ungkap Adonis.[]

