BANDA ACEH – Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Frans Dellian, mengatakan jika Pemerintah Aceh keberatan dengan munculnya finalis yang mengatasnamakan Aceh di ajang kontes kecantikan Miss Indonesia.
Pihaknya sudah melayangkan surat keberatan pada penyelenggara event tahunan itu, juga akan membawa persoalan pencatutan nama daerah itu ke ranah hukum.
“Kita sudah kirim surat keberatan terkait hal ini dan jika tidak dugubris akan kita bawa persoalan ini ke ranah hukum,” kata Frans saat dihubungi portalsatu.com, Kamis, 25 Februari 2016.
Frans mengatakan, Pemerintah Aceh memberikan waktu satu bulan kepada penyelenggara Miss Indonesia untuk menanggapi surat keberatan dari Pemerintah Aceh itu. Jika tidak digubris dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka penyelenggara Miss Indonesia akan dimejahijaukan oleh Pemerintah Aceh.
“Surat sudah kita kirim 3 hari yang lalu dan jika dalam waktu satu bulan tidak ada balasan maka akan kita tuntut panitia ajang Miss Indonesia,” lanjutnya.
Ia berharap hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Seharusnya kata dia, yang melibatkan nama daerah harus ada koordinasi antara panitia dengan pemerintah daerah setempat.
Ia juga mengatakan, ada pihak-pihak tertentu yang sedang menyorot pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Ajang Miss Indonesia yang menampilkan finalis perwakilan Aceh yang bukan delegasi daerah ditengarai memiliki maksud tertentu terhadap penerapan syariat Islam di Aceh.
“Saya perhatikan sepertinya ada pihak-pihak yang sedang menyorot pelaksanaan syariat Islam di Aceh ini,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gadis Surabaya Flavia Celly Jatmiko tampil sebagai wakil Aceh di Miss Indonesia 2016. Keikutsertaan Flavia Celly mendapat sorotan dari masyarakat Aceh, pasalnya ia dinilai tidak mencerminkan karakter dan budaya masyarakat Aceh yang menerapkan syariat Islam.[](ihn)

