BIREUEN – Pemerintah Bireuen diharapkan melahirkan Qanun tentang Corparate Social Responsibility (CSR) untuk mengatur penyaluran dana CSR dari beberapa perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini.
“Qanun ini juga bertujuan untuk mengnyinergikan program pemberdayaan masyarakat, baik yang digagas pemerintah yang bersumber dari anggaran daerah maupun dari kewajiban perusahaan. Hal ini tentunya akan berimplikasi terhadap keuangan daerah. Sehingga program-program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak sepenuhnya akan bergantung dari anggaran daerah,” kata Baihaqi, tokoh muda Kecamatan Kuala, Bireuen, dalam pernyataan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Selasa, 24 Agustus 2021.
Berdasarkan hasil kajian Baihaqi, baik di tingkat pusat maupun provinsi, ada sederet regulasi yang bisa dijadikan sebagai landasan Pemerintah Bireuen untuk menyusun dan menetapkan Qanun CSR.
Di sisi lain, menurut Baihaqi, Qanun CSR ini tentunya akan menjadi acuan bagi perusahaan yang beroperasi di Bireuen untuk menyalurkan dana CSR. “Bahkan, bisa dipastikan, Qanun CSR bisa memberi manfaat positif bagi masyarakat yang selama ini tidak ada akses dengan perusahaan”.
Baihagi menyebut beberapa hal perlu ditekankan dalam Qanun CSR. Pertama, terkait transparansi informasinya. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan menepis adanya dugaan “kongkalikong”. Kedua, adanya institusi khusus yang mengatur syarat dan prosedur berkaitan penyaluran CSR. Sehingga CSR yang akan disalurkan nanti terbebas dari “like dan dislike“.
Ketiga, adanya “reward” dan “punishment” terhadap perusahaan yang menjalankan dan tidak menjalankan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Qanun CSR nantinya. “Terakhir, perlu juga diberi ruang kepada masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan CSR di Bireuen,” ujar Baihaqi.[](ril)



