SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya membatalkan Surat Keputusan atau SK penunjukan Sertu Efendi sebagai Geuchik Gampong Pulo. Pembatalan SK ini dilakukan setelah Bupati Nagan Raya T Zulkarnain melantik Efendi, yang tercatat sebagai anggota TNI aktif di Pos Ramil Kodim 0106 Nagan Raya pada Sabtu, 24 Desember 2016.
“Untuk saat ini sudah dibatalkan oleh Pemkab Nagan Raya, pelantikan sendiri dilakukan setelah mendapat izin dari Dandim 0116/Nagan Raya,” kata Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Arafiq, melalui sambungan telepon kepada portalsatu.com, Senin, 26 Desember 2016.
Dia mengatakan pembatalan dilakukan setelah mengetahui beberapa SOP yang harus ditempuh.
“Untuk saat ini sudah dibatalkan, untuk lebih jelasnya besok akan saya sampaikan setelah mendapatkan konfirmasi dari bagian pemerintahan,” katanya.[]


