MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengajukan delapan rancangan peraturan daerah atau qanun yang tercantum dalam Program Legislasi Kabupaten pada rapat paripurna yang digelar di DPRK Aceh Barat pada Rabu, 27 Januari 2016.

Bupati Aceh Barat, H. T. Alaidin dalam sambutannya mengatakan, kedelapan qanun tersebut memiliki manfaat banyak bagi aktivitas pemerintahan di Aceh Barat. Untuk itu, dia berharap qanun yang diajukan tersebut mendapatkan tanggapan positif serta penelaahan yang mendalam dari DPRK Aceh Barat. 

“Kami berharap, delapan rancangan ini akan mendapatkan tanggapan positif,” ujar bupati yang akrab disapa Haji Tito itu.

Lebih lanjut ia menegaskan, pembahasan dan penetapan qanun Program Legislasi Aceh Barat tahun 2016 merupakan agenda penting daerah. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan qanun nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun.

“Ini merupakan agenda penting daerah,” kata Haji Tito.

Haji Tito menambahkan, penetapan qanun kali ini mampu menjadi referensi bagi kabupaten/kota lainnya. “Tentunya kita berharap bisa meraih keberhasilan seperti tahun 2015 lalu,” ujarnya.

Adapun kedelapan qanun yang diajukan yaitu 1. Perubahan qanun kabupaten Aceh Barat nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum, 2. Perubahan qanun kabupaten Aceh Barat nomor 3 tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha, 3. Rancangan qanun kabupaten Aceh Barat tentang lambang daerah, 4. Rancangan qanun kabupaten Aceh Barat tentang kebudayaan, 5. Rancangan qanun tentang penangguangan gelandangan dan pengemis, 6. Perubahan kedua atas qanun kabupaten Aceh Barat nomor 10 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas kabupaten Aceh Barat, 7. Perubahan ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Barat nomor 11 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga tekhnis daerah kabupaten Aceh Barat 8. Rancangan Qanun tentang susunan organisasi dan tata kerja kecmatan dalam kabupaten Aceh Barat.[] (ihn)

Laporan Nurul Fahmi di Aceh Barat