TAPAKTUAN – Pemkab Aceh Selatan melalui dinas terkait akan menangkap ternak milik masyarakat yang berkeliaran di tempat umum, khususnya tempat-tempat dilarang. Yakni lokasi penghijauan, reboisasi dan pembibitan, pekarangan rumah, pertamanan, tempat olah raga, badan jalan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna kendaraan.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 9 September 2016 lalu sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2016 tentang pelaksanaan penertiban hewan ternak, kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan, Yuhelmi, S.H., di Tapaktuan, Jumat, 11 November 2016.
Penertiban ternak tersebut, lanjut Yuhelmi, untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan wilayah Kota Tapaktuan serta kecamatan lainnya.
Menurutnya, Pemkab Aceh Selatan mendelegasikan tugas dan tanggung jawab penertiban ternak kepada Dinas Pertanian dan Peternakan serta Satpol PP dan WH. Namun supaya langkah ini benar-benar berhasil dan sasarannya fokus, dalam implementasi di lapangan dinas terkait mengikutsertakan para camat dan kepala desa di wilayah masing-masing.
Namun sebelum keputusan ini diambil sanksi tegas di lapangan, pihak terkait harus mensosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat khususnya mereka yang memelihara hewan ternak. Mereka diminta membuat kandang tidak berdekatan dengan rumah penduduk atau dalam kawasan pemukiman. Pemilik ternak juga dilarang melepaskan hewan ternak pada tempat-tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum, papar Yuhelmi.
Yuhelmi mengatakan, dinas terkait juga harus mendata masyarakat pemilik ternak dan usaha ternak tradisional. Termasuk membuat fakta integritas antara dinas terkait dengan pemilik ternak dan usaha ternak tradisional. Isinya antara lain pernyataan komitmen untuk mengikuti syarat atau petunjuk pemeliharaan ternak yang ditetapkan Pemkab Aceh Selatan.
Yuhelmi juga menjelaskan, tata cara dan teknis penangkapan ternak oleh petugas yang telah ditunjuk. Menurutnya, ternak yang telah ditangkap petugas harus ditempatkan pada suatu tempat penitipan yang telah ditetapkan.
Petugas, menurut Yuhelmi, harus mengumumkan kepada masyarakat di sekitar lokasi penangkapan ternak tersebut paling lambat 1 x24 jam. Setelah ditangkap, petugas juga harus menjaga keselamatan ternak sampai saat dilakukan penebusan oleh pemiliknya atau pelelangan pihak berwenang.
Untuk mencegah terjadinya sikap diskriminatif dalam pelaksanaan keputusan ini, Pemkab Aceh Selatan telah membentuk tim untuk mengawasi kerja petugas di lapangan. Tim pengawas diketuai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan terdiri dari Kepala Satpol PP dan WH, kepala bidang dan kepala seksi di dua SKPK dimaksud serta unsur dari Polres Aceh Selatan. Tim ini juga melibatkan Bupati Aceh Selatan sebagai penanggung jawab dan sekretaris daerah sebagai pelaksana, sebut Yuhelmi.
Yuhelmi menambahkan, Pemkab Aceh Selatan mengharapkan peranserta masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta melaporkan kepada pemerintah daerah jika ditemukan ternak berkeliaran di tempat umum yang dilarang.
Sebelum dilakukan tindakan tegas, Pemkab Aceh Selatan terlebih dulu menempuh jalan secara persuasif dengan cara melayangkan peringatan secara lisan dan secara tertulis kepada pemilik ternak. Untuk langkah pembinaan ini Pemkab Aceh Selatan telah membentuk tim secara khusus. Namun apabila peringatan tersebut tidak juga ditanggapi secara serius oleh pemilik ternak maka petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, pungkasnya.[]
Laporan Hendrik




