<!–StartFragment–>SIGLI – Asisten Pemerintahan Setdakab Pidie, Drs. Yusri Malik, meminta pemilik usaha dan pertokoan yang ada tambahan bangunan di luar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Pidie agar segera membongkarnya. Jika batas waktu yan diberikan habis, pihaknya akan membongkar paksa.
Hal itu dikatakan Yusri Malik kepada portalsatu.com, Kamis, 17 Maret 2016. Dia mengaku sudah menerima banyak pengaduan masuk kepada dirinya terkait masih ada bangunan di luar IMB belum ditertibkan.
Kita masih beri kesempatan kepada pemilik usaha atas permintaan pemilik akan membongkar sendiri. Tapi hingga batas waktu yang kita berikan masih ada, akan kita bongkar paksa, katanya.
Dalam melakukan penertiban bangunan sesuai aturan berlaku, dia mengaku, pemerintah tidak tebang pilih seperti disorot warga selama ini. Namun, dia mengaku, pemerintah masih memberi kesempatan bagi pemilik untuk membongkar sendiri agar barang barang dapat digunakan kembali.
Asisten Pemerintahan yang didamping Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP- WH) Sabaruddin, SH, menegaskan, penertiban terus dilakukan terhadap bangunan liar di seluruh Kabupaten Pidie, hingga semua bangunan tetib dan sesuai dengan aturan.
Kita jalankan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Pidie. Pasal 12 ayat 4 qanun itu menjelaskan, tanah berada di garis sempa dan digunakan pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Tetapi, selama ini tanah tersebut digunakan pemilik usahan tanpa izin, kata Yusri Malik.[](ihn)


