LHOKSEUMAWE – Pihak DPRK Aceh Utara akhirnya angkat bicara terkait kebijakan pemerintah setempat yang tengah melakuan seleksi calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU). Pasalnya, DPRK melalui Panitia Khusus (Pansus) Aset pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara agar membekukan PDBU lantaran dinilai tidak membawa manfaat.

Bukannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRK, ternyata Pemkab Aceh Utara kini malah menyeleksi calon Direktur Utama (Dirut) PDBU. Seleksi secara terbuka itu, menurut pihak eksekutif Aceh Utara untuk mendapatkan calon pengganti Dirut PDBU Yusuf Abdullah yang sudah lama mengundurkan diri.

“Kebijakan Pemkab itu (seleksi calon Dirut PDBU) sangat kita sesalkan. Padahal, kita (Pansus DPRK) sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab untuk menutup PDBU karena tidak membawa manfaat untuk daerah dan masyarakat. Rekomendasi itu juga disampaikan dalam rapat paripurna DPRK tahun 2015 lalu,” kata Tgk. Junaidi, mantan Ketua Pansus DPRK Aceh Utara tentang Penyelesaian Aset Daerah (Pansus Aset) kepada portalsatu.com/ di Lhokseumawe, Rabu, 12 April 2017, sore.

Tgk. Junaidi alias Tgk. Juned menjelaskan, saat itu DPRK minta Pemkab Aceh Utara agar dalam dua bulan sejak dikeluarkan rekomendasi Pansus Aset, PDBU segera dibekukan sementara waktu. “Namun, sampai sekarang Pemkab sama sekali tidak merespon. Jangankan secara tertulis, melalui lisan pun tidak ada. Malah sekarang dilakukan lagi seleksi calon Dirut PDBU. Ini kan menimbulkan kesan bahwa Pemkab hanya bisa ‘bagi-bagi’ jabatan. Kita minta ini segera dihentikan,” tegas Tgk. Juned didampingi anggota Komisi C (Bidang Keuangan) DPRK Aceh Utara Sulaiman alias Nyakman. 

Menurut Tgk. Juned, jika proses seleksi calon Dirut PDBU tetap dilanjutkan, ia kawatirkan keberadaan perusahaan pelat merah tersebut ke depan akan terus membebani Pemkab Aceh Utara. “Ini akan menjadi beban bagi Pemkab ke depan. Karena itu, kita sebagai wakil rakyat mengingatkan Pemkab agar ‘tidak jatuh ke lubang yang sama’. Belajarlah dari pengalaman, sejak PDBU didirikan sampai sekarang tidak ada manfaat untuk Aceh Utara. Pemkab jangan sampai menjadi ‘ATM’ bagi perusahaan daerah, maka PDBU itu harus ditutup,” ujar anggota DPRK dari Partai Aceh ini.

Catatan portalsatu.com/, rekomendasi DPRK Aceh Utara agar Pemkab membekukan PDBU dibacakan dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa, 25 Agustus 2015. Rekomendasi tersebut bagian dari pendapat Gabungan Komisi DPRK terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2014.

Saat itu, DPRK juga merekomendasikan agar aset dan keuangan PDBU diaudit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. “Mendesak Bupati Aceh Utara melalui Sekda dan memerintahkan badan pengawas segera mengaudit investigasi aset dan keuangan pada PD. Bina Usaha oleh BPKP dan BPK Perwakilan Aceh, dan dibekukan untuk sementara waktu,” ujar Anzir, S.H., salah seorang anggota dewan, membacakan rekomendasi Gabungan Komisi DPRK.

Poin lainnya dari rekomendasi DPRK ialah, “Mendesak Bupati Aceh Utara melalui Sekda dan memerintahkan badan pengawas segera menarik aset yang ada pada PD. Bina Usaha, baik tanah maupun bangunan ‘kalau masih ada’, dikembalikan kepada Pemkab Aceh Utara sebagai bentuk penyelamatan aset, dan melakukan penagihan seluruh pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga”. (Baca: Dewan Aceh Utara: Audit Aset dan Keuangan PD Bina Usaha)

Sekitar sebulan sebelum dibacakan rekomendasi Gabungan Komisi DPRK dalam rapat paripurna itu, Ketua Pansus Aset, Tgk. Junaidi kepada portalsatu.com/ mengatakan, sejak perusahaan daerah itu didirikan, Pemkab sudah cukup banyak memberikan penyertaan modal. “Tapi sampai sekarang tidak membawa manfaat, bahkan hampir semua unit usahanya terbengkalai selama bertahun-tahun,” kata Tgk. Junaidi, Jumat, 31 Juli 2015.

Saat itu, Tgk. Junaidi menyebut hanya satu unit usaha PDBU yang masih beroperasi, yaitu Hotel Lido Graha Lhokseumawe. Itupun, kata dia, belum mampu memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal. Sedangkan unit usaha lainnya dibiarkan terbengkalai, yakni Pabrik Es Seunuddon, Pabrik Garment Rancong Lhokseumawe, Kapal Motor Marisa, dan Tangki Timbun CPO Krueng Geukeuh.

“Unit-unit usaha itu tidak membawa keuntungan bagi Aceh Utara, malah rugi. Kapal (Motor) Marisa, misalnya, setelah dibeli dengan anggaran daerah mencapai lima miliar lebih, kemudian dibiarkan terdampar di perairan Aceh Singkil hingga jadi bangkai dan dilaporkan kini sudah hancur total,” kata Tgk. Junaidi. (Baca: Pansus Aset Aceh Utara: Bekukan Perusahaan Daerah Bina Usaha)

Kepala Bagian Ekonomi dan Investasi Setda Aceh Utara Halidi kepada portalsatu.com/, Kamis, 2 Maret 2017, membenarkan Yusuf Abdullah akrab disapa Bang Yos telah mengundurkan diri posisi dari Dirut PDBU dengan alasan ada kesibukan lain. “Untuk mengisi kekosongan, Pemkab menunjuk Yufriansyah ST sebagai pelaksana tugas sampai ada direktur utama yang baru,” ujar Halidi. (Baca: Bang Yos Mengundurkan Diri, PDBU ‘Diopname’)

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib alias Cek Mad kepada portalsatu.com/, Sabtu, 1 April 2017, mengatakan, pihaknya sedang membenahi mamajemen PDBU, termasuk melakukan seleksi terbuka calon Dirut perusahaan daerah tersebut. Hal itu terkait rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (KEKAL), di mana Aceh Utara termasuk dalam wilayah proyek tersebut. (Baca: Juni 2017 “Deadline” Kesiapan Tim KEK Aceh Utara)[](idg)