LHOKSUKON – Pengutipan uang parkir kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat tanpa menggunakan karcis marak terjadi di pusat keramaian Kecamatan Lhoksukon dan Kecamatan Tanah Jambo Aye. Padahal, kata Badli, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, hal itu ilegal.

“Di sini, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, bayar parkir tanpa karcis itu marak terjadi. Biaya parkir itu bukan masalah, yang jadi persoalan, biaya dikutip tanpa diberikan bukti karcis,” ujar Irman, 40 tahun, warga Kota Pantonlabu, kepada portalsatu.com, Sabtu, 6 Mei 2017.

Ditambahkan, selain itu, pengutipan retribusi tanpa karcis juga terjadi pada bus dan angkutan umum yang melintas di Pos Dinas Perhubungan yang ada di terminal Pantonlabu.

“Banyak kita lihat bus dan mobil penumpang L-300 biasanya cuma melempar uang dari jendela, setelah itu langsung pergi lagi. Uang itu disetor kemana nantinya,” ujar Irman.

Hal senada dikatakan Eka, 30 tahun, warga Kota Lhoksukon, secara terpisah. “Parkir tanpa karcis itu sudah biasa di sini, di pasar, dan di pusat pertokoan. Sepeda motor diambil Rp 1.000, sedangkan mobil Rp 2.000. Dari dulu petugas parkir tidak pernah kasih karcis,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, Badli, secara terpisah menyebutkan, parkir resmi itu disertai pemberian karcis. “Jika tidak ada karcis, maka itu ilegal. Sepeda motor Rp 1.000, sedangkan mobil Rp 2.000, itu ada qanunnya,” jelas Badli.

Terkait bus penumpang yang tidak mendapat karcis ketika menyetor retribusi ke petugas di terminal, kata Badli, karcisnya ada. Namun sopir bus atau mopen sering tidak singgah.

“Kebanyakan sopir berikan uang retribusi dengan cara membuka kaca jendela, setelah itu mereka langsung melanjutkan perjalanan lagi,” pungkas Badli. []