LHOKSEUMAWE Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan Husaini Setiawan, rekanan yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Lhokseumawe sumber dana tahun 2011.
Data diperoleh portalsatu.com, Jumat, 4 Agustus 2017, dari kepaniteraan.mahkamah agung.go.id, permohonan kasasi dari JPU dan terdakwa Husaini, telah diputuskan oleh majelis hakim MA pada 25 Januari 2016.
Dalam Informasi Perkara MA ditayangkan laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, terkait putusan tersebut, juga tercantum Nomor Register: 434 K/PID.SUS/2015, dan data lainnya, termasuk nama majelis hakim, dan amar putusan: TOLAK – JPU DAN TERDAKWA. Disebutkan pula status: Telah dikirim ke pengadilan pengaju, tanggal kirim: 31-Jan-17. Namun, tidak dilampirkan salinan putusan tersebut.
Hal ini berbeda dengan Informasi Perkara terkait Sarjani Yunus, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, dan Helma Faidar, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe dalam perkara yang sama. Salinan putusan MA menolak permohonan kasasi JPU dan Sarjani, juga putusan MA menolak permohonan kasasi Helma, dilampirkan dalam informasi perkara ditayangkan situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung itu.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lhokseumawe Syaiful Amri dikonfirmasi portalsatu.com, 1-3 Agustus 2017, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA terkait Sarjani dan Husaini.
Baca juga: MaTA Desak Jaksa Segera Eksekusi Sarjani
Sedangkan salinan putusan MA menolak permohonan kasasi Helma Faidar, kata Syaiful, sudah diterima sehingga terpidana korupsi tersebut langsung dieksekusi ke LP Lhokseumawe, 1 Agustus 2017. (Baca: Perkara Alkes Lhokseumawe, Jaksa Eksekusi Mantan BUD ke LP)[](idg*sar)

