BANDA ACEH – Waka Polres Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi Sutrisno mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) keenam anggota Polresta Banda Aceh pagi tadi merujuk pada Keputusan Kapolri No. 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kode Etik Profesi Polri.
“Keenam anggota itu tidak masuk dinas dan meninggalkan dinas selama kurun waktu 30 hari, bahkan ada yang lebih,” kata Sugeng saat upacara PTDH di halaman Mapolres Banda Aceh pagi tadi, Selasa, 16 Agustus 2016.
Polresta Banda Aceh kata dia turut berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap anggotanya. “Apabila berprestasi maka akan diberikan penghargaan sesuai prestasi yang dicapai, namun jika ada anggota Polri yang terbukti melanggar, wajib diberikan punishment (sanksi) sesuai pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Kepada anggota yang diberhentikan ia berpesan, agar dapat bergaul dengan baik setelah kembali ke masyarakat. Ia juga berharap mereka bisa membangun karier di luar organisasi Polri dan menghindari perbuatan pidana yang bisa merugikan diri sendiri.
“Untuk personel yang masih aktif semoga upacara peninggalan atribut ini menjadi bahan renungan ,” kata Sugeng.
Pantauan portalsatu.com, sebelum upacara PTDH berlangsung, Waka Polres terlebih dahulu melakukan serah terima jabatan Kapolsek Baiturrahman antara AKP Zulham Zulfakar kepada Kapolsek Baiturrahman yang baru AKP Ferdi Dakio, S.I.K.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam anggota Polri yang bertugas di Polresta Banda Aceh dipecat karena telah melanggar berbagai aturan. Pemecatan itu berlangsung dalam upacara yang digelar di halaman Mapolresta Banda Aceh pagi tadi, Selasa, 16 Agustus 2016.
Mereka adalah Brigadir T. Fadhli, Brigadir Zulkarnen, Bripka Tawardi, Bripka Suhelfian, Bripda Edward, dan Brigadir Muamar Iqbal. (Baca: 6 Anggota Polresta Banda Aceh Dipecat).[](ihn/*sar)


