*Aziz Abdi
Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan ajang pemilihan pemegang kekuasaan di suatu daerah. Pilkada diselenggarakan serentak oleh pemerintah legislatif dan eksekutif di wilayah-wilayah yang kepala daerahnya telah berakhir masa jabatan.
Pada 2017 mendatang, Aceh akan mengadakan pesta akbar demokrasi pemilihan kepala daerah. Di masa-masa sekaranglah para politikus bumi Serambi Mekah menyibukkan diri dalam dinamika politik.
Hampir seluruh kandidat, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakilnya, walikota dan wakilnya, mempunyai cita-cita mewujudkan yang pernah diamanatkan para pejuang dengan visi dan misi yang mengatasnamakan kesejahteraan rakyat.
Karena banyaknya calon kepala daerah kalangan eks-GAM yang bertarung pada pilkada kali ini, pemerintah pusat was-was serta khawatir bakal terjadi konflik-konflik internal.
Namun, pihak Jakarta mengidamkan yang duduk di kursi pimpinan pemerintahan Aceh bukan dari mantan kombatan GAM. Ini karena banyak pembangunan belum optimal seperti yang diharapkan, sementara dana yang diterima melimpah ruah.
Atas dasar itulah, Jakarta sangat menginginkan pemenang dalam pilkada 2017 adalah figur-figur yang patuh dan taat terhadap politik nasional agar mudah mengatur sistem kepemerintahan.
Tentu saja, Aceh mempunyai target utama untuk merealisasikan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA. Untuk mewujudkan itu, pasti rakyat Aceh harus memikirkan supaya menghasilkan pemimpin yang menjadi orang yang nomor satu saat menakhodai perahu pasca pemilihan.
Dilansir dari klik.kabar.com, panglima TNI Jenderal Nurmantyo mengatakan, telah melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di sejumlah daerah yang melaksanakan pilkada. Dia menyebutkan, ada tiga daerah yang perlu perhatian khusus, yakni Aceh, Jakarta, dan Papua.
Tak hanya itu, sejumlah bawah kendali operasi (BKO) pun ikut diturunkan untuk mengamankan pilkada, menghadapi segala kemungkinan yang terjadi, dan segala situasi terburuk.
Kita dapat melihat dengan menggunakan kacamata politik, partai lokal berkoalisi dengan partai nasional, kecuali yang dari independen.
Hari demi hari, minggu pun berlalu, bulan silih berganti, para kontestan terus mematangkan diri untuk bersaing dalam pemilihan raya ini.
Keistimewaan Aceh dalam Pilkada
Aceh punya keistimewaan dalam pemilihan kepala daerah bila dibandingkan dengan daerah lain. Aceh mempunyai kekhususan tersendiri yang tertera dalam UUPA, yaitu kelebihan sekaligus kekurangan Aceh dibanding provinsi-provinsi lain.
Melalui UUPA, Aceh memiliki keleluasaan mengatur bumi Serambi Mekah. Aceh dapat menyelenggarakan tata kelola pemerintahannya sendiri tanpa harus terikat dengan UU yang berlaku secara nasional. Keunikan lain daerah berjuluk Tanah Rencong ini adalah dalam konteks penyelenggaraan pemilu, yaitu memiliki partai lokal untuk mengusung satu pasangan yang menjadi gubernur dan wakil gubernur.
Tak hanya itu, perbedaan Aceh dengan provinsi lainnya adalah memiliki posisi istimewa di mata Mahkamah Konstitusi (MK) di mana jalur perseorangan (independen) kembali diperbolehkan untuk bertarung di pilkada tahun ini, bahkan mantan narapidana (napi) diperbolehkan untuk mencalonkan diri.
Kita sama-sama mengetahui, yang bahwasanya partai lokal adalah penguasa parlemen Aceh. Seharusnya tokoh-tokoh dari partai tersebutlah yang lebih dominan untuk menduduki posisi nomor satu di daerah tersebut.
Semua lapisan masyarakat dari kalangan mana pun dipersilakan menjadi pemimpin rakyat Aceh asalkan cukup syarat untuk menjadi calon pemimpin daerah karena ada dua jalur yang tersedia dengan partai atau koalisi partai atau dengan perseorangan atau independen.
Pertarungan ini membuat semua kandidat ingin dirinya terpilih. Hanya saja, peluang terpilih atau tidak tergantung pada rakyat. Namun, Aceh selalu menginginkan pemimpin layaknya Sultan Iskandar Muda. Sepertinya sosok inilah yang dibutuhkan dan diidam-idamkan oleh rakyat Aceh.
*Aziz Abdi Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh (Unimal), Konsentrasi Jurnalistik.

