BANDA ACEH Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menetapkan hari pencoblosan kepala daerah serentak sebagai hari libur nasional, Rabu, 15 Februari 2017. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Frans Dellian, mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah secara serentak akan berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia termasuk Aceh.
Menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah juga sudah mengeluarkan surat dengan nomor 270/1811 tahun 2017, untuk menginformasikan kepada seluruh pegawai terkait keputusan presiden itu.
Gubernur Aceh juga menginformasikan seluruh pejabat pemerintah Aceh beserta jajarannya untuk menggunakan hak pilih pada pilkada 15 Februari, kata Frans.
Dalam surat Gubernur Aceh itu disebutkan, bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur penugasan pegawai. Ini agar pemberian layanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penetapan hari libur nasional, kata Frans Dellian, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Aceh agar berpastisipasi dan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada nanti.[]


