BANDA ACEH – Pimpinan DPRK Aceh Barat beraudiensi dengan Komisi I DPRA di ruangan komisi bidang pemerintahan itu, Kamis, 4 Juni 2020. Salah satu persoalan dilaporkan dalam pertemuan itu bahwa Bupati Aceh Barat hingga kini belum melantik kembali sejumlah keuchik yang diberhentikan alias dipecat pada tahun 2018 lalu.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terkait gugatan atas pemberhentian sejumlah keuchik itu telah memerintahkan Bupati Aceh Barat untuk mengangkat kembali kepala desa tersebut. Selain itu, Plt. Gubernur Aceh juga sudah menyurati Bupati Aceh Barat pada 22 Mei 2020 agar mengangkat kembali keuchik yang diberhentikan itu. Surat Plt. Gubernur Aceh tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan dengan DPRK dan Pemkab Aceh Barat yang dilakukan terpisah, termasuk tindak lanjut pascaputusan MA.

“Gubernur telah menyurati, kenapa Bupati tidak melanjutkan pelantikan kembali. Surat (Gubernur) itu juga telah sampai ke Camat-Camat, tetapi eksekusinya belum ditindaklanjuti,” kata Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli, kepada para wartawan usai audiensi dengan Komisi I DPRA.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muhammad Yunus mengatakan pihaknya akan berupaya mencari solusi permasalahan tersebut dengan mempertemukan DPRK dan Bupati Aceh Barat. “Komisi I akan membahas bersama dengan Pemerintah Aceh. Nanti akan kita duduk bersama antara eksekutif dan legislatif Aceh Barat, semuanya pasti ada solusi,” ujarnya.[](Khairul Anwar)