TAKENGON – Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin, M.M. kembali pertegas realisasi Peraturan Gubernur Aceh, No. 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Untuk diketahui, pada 12 Agustus 2016 Gubernur Aceh telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh, No. 49 Tahun 2016. Dalam Pergub itu dijelaskan, aparatur negara dibenarkan cuti hamil dan melahirkan dimulai sejak 20 hari sebelum melahirkan dan enam bulan setelah melahirkan.
Dalam aturan itu juga diatur, suami dibenarkan cuti selama tujuh hari sebelum dan setelah istri melahirkan.
Aturan itu diberlakukan untuk PNS, PPPK, Tenaga Honor/Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota di Aceh.
Untuk itu, Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin kembali mempertegas agar menerapkan Pergub itu di seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Tengah.
“Saya perintahkan semua SKPK di Aceh Tengah harus menerapkan Pergub ini,” kata Nasaruddin dalam sambutan pembukaan peresmian Cath Lab/Cateterisasi (Alat penanganan Penyakit Jantung-red) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Datu Beru Takengon, Senin, 15 Agustus 2016.
Nasaruddin juga meminta, setelah Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dilakukan selama enam bulan, SKPK juga harus menyediakan ruangan khusus untuk para ibu menyusui.
Tindakan itu dinilai penting guna memberikan kecukupan gizi untuk bayi.
Pergub, kata Nasaruddin, tentu dirancang dengan berbagai pertimbangan dan demi kepentingan generasi Aceh ke depan.
“Ini demi kebaikan generasi Aceh agar gizinya terpenuhi,” kata Nasaruddin yang mendapat sambutan semarak dari hadirin.[](tyb/*sar)



