BANDA ACEH – Ditreskrimsus Polda Aceh menahan lalui Ditreskrimsus melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus korupsi proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, Rabu, 24 November 2021. Mereka ditahan di Polda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 November 2021 menyampaikan, kelima tersangka yang ditahan tersebut adalah IS yang merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue, IH selaku Kadis PUPR Simeulue, YA selaku Direktur CV ABL, AS selaku Kuasa Direksi PT IMJ dan MI yang merupakan PPTK.
Sebelum menahan kelima tersangka tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran. Kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.
“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000,” jelasnya lagi.
Adapun kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.